Peranan lembaga penjamin simpanan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap dana nasabah penyimpan pada industri perbankan
NATAMANA, Yudianta Medio, Prof. Emmy Pangaribuan, S.H
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Lembaga Penjamin Simpanan dalam memberikan perlindungan hukurn terhadap dana nasabah penyimpan pada industri perbankan, faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan serta mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan agar dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Titik berat penelitian adalah pada penelitian kepustakaan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data bahan hukum primer yaitu pada pokoknya adalah Undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjarninan Simpanan yang telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diu bah dengan Undang-undang No.1 0 Tahun 1998, Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 dan bahan hukurn sekunder yaitu bahan hukurn yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukurn primer dalam hal ini berbagai buku, serta bahan hukum terrier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dalam hal ini kamus bahasa Inggris Indonesia dan Black Law. Dari basil penelitian temyata bahwa penjaminan simpanan nasabah bank yang selama ini dilakukan melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS") telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan masyarakat pada industri perbankan pasca krisis 1998. Peranan LPS dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu peranan LPS dalam rangka menjamin simpanan nasabah penyimpan dan peranan LPS dalam rangka turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dengan adanya ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan pada awal Oktober 2008, maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan yang diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2008 agar dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
This writing intended to find out on the role of Deposit Protection Institution towards funds of depositor in the banking Industry, factors that caused the decrease of community's stage ofbelieftowards banking industry, and to acknowledge forms of legal protection that given to depositor as to restore the stage of belief of the community toward banking industry. The main point of research was based on the library research. The research used the primary legal sources which are the Law No. 24 of 2004 regarding Deposit Protection Institution which has been amended by Government Regulation Substituted the Law No. 3 of 2008, Law No. 7 of 1992 regarding Banking which has been amended by the Law No.1 0 of 1998, the Law No. 23 of 1999 regarding Bank Indonesia which has been amended by the Law No. 3 of 2004 and the secondary legal sources which explain the primary legal sources, in this case are various literatures and legal papers presented in seminars, as well as the tertier legal sources namely legal material which points and describes the primary legal sources and the secondary legal sources, in this case English - Indonesian dictionary and the Black Law. Based on the result of the research, apparently savings guarantee of Bank's customer that for all this time was conducted through Deposit Protection Institution had succeeded in maintaining community's trust towards banking industry after crisis in 1998. The role of Deposit Protection Institution in proving legal protection towards depositor may be divided into two types. First, role of Deposit Protection Institution in guarantying savings of depositor and second, the role of Deposit Protection Institution which actively participating in taking care of the stability of banking system, in accordance with its authority. Furthermore, since there has been a thread of crisis which potentially causing the declining of community's trust towards banking industry and endangering the stability of financial system in early 2008, therefore the Government, had passed Governmental Regulation No. 66 of 2008 concerning the Maximum amount of deposit insured by the Deposit Protection Institution, which enacted on October 13, 2008 as for the purpose of restoring the community's trust towards banking industry.
Kata Kunci : Lembaga penjamin simpanan,Nasabah penyimpan,Industri perbankan