Laporkan Masalah

Pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles/KYC) oleh bank perkreditan rakyat (BPR) Di Jawa Tengah dalam rangka membantu terwujudnya sistem antipencucian uang

NUGRAHA, Dody, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian yang berjudul “ Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah dalam Rangka Membantu Terwujudnya Sistem Antipencucian Uang” adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh gambaran secara umum pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) oleh BPR di Jawa Tengah sehubungan dengan adanya ketentuan dari Bank Indonessia, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 5/23/PBI/2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Cutomer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat, Surat Edaran No. /58/DPBPR tanggal 23 Desember 2003 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Surat Edaran No. 6/19/DPBPR tanggal 22 April 2004 tentang Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Penelitian dilakukan dengan cara penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) oleh BPR di Jawa Tengah selama 3 (tiga) tahun terakhir masih belum optimal. Kendala utama yang dihadapi oleh BPR adalah pada lemahnya Sistem Informasi Manajeman (SIM) yang dimiliki oleh BPR. Selain itu, pedoman internal yang disusun oleh BPR pada umumnya belum mengacu sepenuhnya pada Surat Edaran Bank Indonesia yang mengatur mengenai Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi BPR. Hal ini akan mengakibatkan petugas bank yang berada di bagian front liner pada umumnya belum memahami dengan baik teknis atau mekanisme untuk mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan. Hal ini diperparah pada lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris serta masih kurangnya pelatihan berkelanjutan bagi petugas bank.

The research which titled “ The Implementation of Know Your Customer (KYC) Principles by Bank Perkreditan Rakyat (BPR/Rural Bank) in Central Java In Helping to Realize Anti Money Laundering System” is a juridical normative research. This research aimed to get general description about implementation of KYC Principles by BPR in Central Java related with regulation of Bank Indonesia, such as Regulation of Bank Indonesia No.5/23/PBI/2003 on October 23rd 2003 about The Implementation of KYC Principles for BPR, Circular Letter No.5/58/DPBPR on December 23rd 2003 about Appraisal and Penalty Due to Implementation of KYC Principles and Other Obligation Related with Criminal Act of Money Laundering, and Circular Letter No.6/19/DPBPR on April 22nd 2004 about Standard Direction of KYC Principles for BPR. The research approach is using field study method and library method. The result of this research shows that implementation of KYC Principles by BPR in Central Java for the last 3 (three) years still not optimal yet. The main obstacle for BPR to implement KYC Principles is on the weakness of their Management Information System (MIS). Besides that, the internal directions they are arranged in general do not completely threaten to Circular Letter of Bank Indonesia about Standard Direction of KYC Principles for BPR. This will make front line officer have no understanding yet about technically or mechanism to detect suspicious financial transaction. It will be getting worse when there are weakness in control by directors, commissioners and lackness of continuously training for bank’s officer.

Kata Kunci : Prinsip mengenal nasabah,Know Your Customer Principles for BPR


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.