Pemberian kredit perbankan bagi tenaga kerja Indonesia ditinjau dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
SIWABESSY, Tonny, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya dan juga sebagai sarana untuk pengaktualisasian diri, sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga, baik bagi dirinya, keluarganya, maupun lingkungannya. Banyaknya penduduk yang mengalami pemutusan hubungan kerja, penduduk usia kerja yang belum memperoleh pekerjaan, dan masuknya penduduk usia kerja baru dalam antrian pencari kerja yang dari tahun ke tahun terus meningkat, mengakibatkan semakin panjang deretan antrian pencari kerja. Keberhasilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari luar negeri dan gencarnya promosi para perantara (calo) pencari kerja membuat para pencari kerja yang tidak tertampung di dalam negeri berbondong–bondong mencari pekerjaan ke luar negeri. Meskipun terdapat kegagalan dan duka yang dialami para TKI, namun hal ini tidak menyurutkan tekad para pencari kerja untuk bekerja ke luar negeri. Memperhatikan apa yang dialami oleh TKI, di mana sering kali mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, maka Presiden memandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindunan Tenaga Kerja Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemberian kredit perbankan bagi Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah pertanggungjawaban Tenaga Kerja Indonesia yang menerima kredit perbankan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bila yang bersangkutan pulang lebih awal karena terkena pemutusan hubungan kerja atau mengalami kecelakaan kerja dan/atau tindakan kekerasan dalam bekerja. Dari data penelitian setelah dianalisis diperoleh hasil bahwa (1) Instruksi Presiden tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pemberian kredit perbankan bagi TKI, yang tepat adalah melalui peraturan presiden atau peraturan pemerintah. (2) apapun yang terjadi pada TKI, maka syarat utamanya adalah mereka harus pulang ke Indonesia agar kredit yang diberikan dapat ditutup oleh asuransi.
Job means source of income for workers to satisfy their needs and their family needs, job is also as self actualization for getting appreciation from their society and community. Turnover, less of job opportunities, and additional of the man in work age are caused of open unemployment increasing. Success achievement of Indonesian migrant worker (TKI) after working from abroad and intensive promotion by migrant worker broker influence the man in work age that cannot get job in domestic field, seek job opportunity in abroad. Despite any failure and sadness are experienced by Indonesian migrant worker, but it cannot stop desire of Indonesian in work age for seeking job in abroad. Consider the TKI bad experiences, frequently get immoral treatment, so Indonesian President issued Presidential Instruction Number 6 Year 2006 About Placement and Protection of Indonesian Worker Reform Policy. The goals of this research is to understand whether is banking financing program for Indonesian migrant worker is based on Presidential Instruction number 6 Year 2006 About Placement and Protection of Indonesian Worker Reform Policy has match with exixting law and how the worker responsible for the instruction if they back home before and of the contract or disable the contrak because of accident or tortured. Research show us that are: first, The Presidential Instruction can not to be basis for bank to finance migrant worker. The better action should be trough Presidential Regulation or Government Regulation. Second, whatever condition or the worker they should be come home to Indonesia and their credit can be taking over by the insurance institution.
Kata Kunci : Tenaga Kerja Indonesia,Kredit,Asuransi,Instruksi Presiden,Indonesian migrant worker,financing, insurance,President Instruction