Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban pidana dari komisaris di bidang perbankan

KUSRIYANTO, Prof. Dr. Nindyo Pramono

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian tentang “Pertanggungjawaban Pidana Dari Komisaris di Bidang Perbankan” ini ingin mengungkapkan secara lebih mendalam lagi tentang pertanggungjawaban pidana Komisaris Bank, hal-hal yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana seorang Komisaris Bank, dan pemeriksaan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Komisaris Bank. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa seorang Komisaris Bank dapat mempertanggungjawabkan kesalahannya di muka hukum. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lembaga peradilan ini banyak memiliki dokumen yang lengkap untuk diteliti, khususnya tentang keterlibatan Komisaris Bank dalam tindak pidana perbankan. Sebagai bahan data sekunder, dokumendokumen tersebut dapat melengkapi data-data yang ada untuk dianalisis. Data primer didapat dari hasil wawancara dengan para hakim, pengacara, praktisi hukum maupun pihak perbankan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif ini mengacu pada norma-norma hukum yang ada. Penelitian kualitatif digunakan untuk menganalisis data-data yang diperoleh, baik dari hasil kajian pustaka maupun hasil wawancara. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) Komisaris Bank dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya; (2) Komisaris Bank dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila memang terbukti melakukan kesalahan; (3) Untuk menutupi kerugian perseroan akibat tindak pidana yang dilakukan Komisaris Bank, maka berlaku Pasal 3 ayat (1) UUPT, yakni sebatas nilai saham yang dimiliki, bila ternyata tidak cukup untuk menutupi kerugian yang ada, maka seluruh harta pemegang saham dapat dipergunakan untuk menutupi kerugian tersebut.

The research of “Penal Responsibility of Commissioner at Bank” is aimed to find out deeply about penal responsibility of Bank Commissioner; the cases that can be obtained Bank Commissioner to penal responsibility; and the probe to be done to bring the Bank Commissioner to clear the banking crime case. It is possible that from this research is known a Bank Commissioner can be obtained penal responsibility as facts in declare. The research was taken place at State Court, Central Jakarta. This institution saves many documents to be researched, especially about Bank Commissioner that make crime at bank as secondary data. The data were needed to complete others for analysis. Primary data can be taken from direct interview with judges, lawyer, law practice, and banking person. The research type is normative law and done qualitatively. Normative law approach is based on law norms. And qualitative research goal to analysis the data that had collected, whether library data or interview data. The research found that: (1) Bank Commissioner can be obtained penal responsibility regarding with the fault that he/she had done; (2) Bank Commissioner can be obtained penal responsibility as the probe declare; (3) The fault that made by Bank Commissioner can be loss of company’s wealth. To eliminate the loss is used the doctrine of separate company personality, when it is not enough, should use doctrine of piercing the corporate veil.

Kata Kunci : Tanggungjawab pidana,Perbankan,Komisaris bank, Penal Responsibility, Banking, Bank Commissioner


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.