Laporkan Masalah

Perlindungan hukum nasabah kartu kredit terhadap klausula penyebarluasan data pribadi nasabah melalui formulir kartu kredit untuk tujuan komersial

NANDITIA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Perjanjian kredit pada dasarnya merupakan suatu bentuk perjanjian antara bank dan nasbahnya. Dalam bentuknya yang ada sekarang perjanjian kartu kredit berupa perjanjian baku yang dibuat dalam bentuk massal, sehingga hanya ada dua pilihan bagi nasabah, take it or leave it. Salah satu klausula yang ada yaitu penyebarluasan data pribadi nasabah, melalui klausula itu bank secara tidak langsung memiliki wewenang untuk menggunakan data nasabah dengan tujuan komersial. Sehingga yang menjadi permasalahan, sejauh mana keabsahan dari perjanjian baku dan bagaimakah perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit. Penelitian yang dilakukan penulis, adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, penelitian terhadap asas kaidah dan sistematika hukum. Penulis melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data primer yang terdiri dari peraturanperaturan, data sekunder yang terdiri dari bahan kepustakaan, dan data tersier, termaksud melakukan wawancara untuk memperoleh data primer secara langsung dari pihak yang terkait. Metode Penelitian yang digunakan adalah purposive sampling dan dilakukan dengan teknik sampling: non probability sampling. Keabasahan perjanjian dalam aplikasi kartu kredit yang berupa kalusula baku atau perjanjian standar dapat dinilai sah karena unsur-unsur perikatan telah dipenuhi dalam perjanjian ini serta syarat sahnya perjanjian pun telah dipenuhi.. Klausula baku atau perjanjian standar yang telah ditetapkan sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UUPK. Perjanjian tersebut dibuat dalam huruf yang berukuran kecil dan diletakan pada tempat yang sulit terlihat. Tetapi bila dilihat dari asas kemanfaatan dalam perlindungan konsumen maka kalusula baku itu tidak mengurangi manfaat dari objek yang diperjanjikan, sehingga tidak melanggar Pasal 18 ayat (2), hanya pada ketentuan pembuatan klausula baku pihak bank harus memperhatikan tata cara penerapan kalusula baku di dalam perjanjian terutama yang telah di jelaskan dalam UUPK.

The Basic of credit card agreement is an agreement form between the bank and the customer. In present, the form agreement on credit card application is contents of standard agreement. It is made general which limited choices for customer, there are only two choices, as like take it or leave it. One of clauses is to spread personal data customer wherein through that clause, without explicit stated bank has authority indirectly to use personal data customer to commercial purposing. The problems are how far the legality of standard clause and how protection law of customer credit card. Research of the author is a juridical normative research, toward to norm principle and systematical law. Author has do literature research to collect primer data that contents of regulations, literature components for secondary data and tarsier data, including interviews to collect data as primer data directly to related parties. The method of research is using purposive sampling with as sampling technique: non – probability sampling. The legality of agreement on credit card application, as formatted as standard agreement, is able to valid stated, because relation substances are filled on this agreement and then stated as valid for requirement has cleared. Standard clause or standard agreement has stated in previous as not suitable with term Article 18 (2) regarding to Customers Protection Act. It is made with small letter and put on difficult place to read. But if looking at benefit principle side, benefit on customer protection, it is not decreasing to benefit from the agreement object, so it is not stated as collide with term Article 18 (2). On resulting process for standard clause, bank should more considering to implementation standard clause that stated on agreement. Especially, that has been explained on Customers Protection Act.

Kata Kunci : Perlindungan hukum,Kartu kredit,Data nasabah, Customer data protection


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.