Laporkan Masalah

Kedudukan hukum kurator atas hakim pengawas dalam tugas pengurusan harta pailit di tinjau dari Undang-Undang No. 37 Th. 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

MARIANI, Multiningdyah Ely, Prof. Emmy Pangaribuan, S.H

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian tentang kedudukan hukum Kurator terhadap Hakim Pengawas dalam tugas pengurusan harta pailit ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi dan tugas Kurator serta Hakim Pengawas dalam pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit. Pengurusan dan pemberesan harta pailit harus diusahakan untuk mendapatkan nilai terbaik yang dapat menguntungkan kreditor maupun debitor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Maksud penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, yang dilakukan melalui studi dokumen. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan, dengan menggunakan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1) Kedudukan hukum Kurator terhadap Hakim Pengawas dalam Kepailitan adalah dalam hubungan sub ordinasi. Kurator senantiasa berada dibawah pengawasan Hakim Pengawas. (2) Hakim Pengawas dapat memberikan persetujuan kepada Kurator untuk melakukan penjualan harta debitor pailit secara di bawah tangan dengan syarat sudah dilakukan penjulan di muka umum minimal dua kali dan telah dibicarakan secara terbuka pada forum rapat kreditor. (3) Tindakan Hakim Pengawas apabila Kurator yang berada dibawah pengawasan Hakim Pengawas tidak mampu melaksanakan kewajibannya dan atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya adalah memanggil Kurator untuk diminta keterangan tentang pelaksanaan tugasnya tersebut, memberikan peringatan, dan Hakim Pengawas dapat mengajukan permohonan penggantian Kurator kepada Majelis Hakim (Hakim Pemutus).

Research on positioning of Receiver to Supervisory Judge in managing of bankruptcy for execution of disposal debtor assets reviewed from Law Number 37 year 2004 of Bankruptcy and Interlude on Obligation Debt Payment to identify function and assignment of Receiver and Supervisory Judge in managing and settlement of debtor assets. The managing and settlement of debtor assets should be tried to have the best value that give profit to creditor or debtor. This research is legally normative. The data obtained both from the library research and field research. The purpose of the library research was to obtain the secondary data, which is obtained through document study. The primary data through field research was obtained by means of interviews. The data obtained was analyzed qualitatively. From the research found out that (1) Positioning of Receiver to Supervisory Judge in law of bankruptcy is in subordination. Receiver always in supervision on Supervisory Judge (2) Supervisory Judge can give permission to Receiver to sell debtor assets by indirect way if sale by direct way done at least twice and had been discussed in creditor meeting forum. (3) The action of Supervisory Judge if Receiver who supervised by Supervisory Judge is not been able to do his obligation and or not professional in do his assignment is calling Receiver to ask information about the execution of his assignment, giving warning, and Supervisory Judge can proposed a request of replacement Receiver to Assembly Judge (Judge of Trial Commerce)

Kata Kunci : Hakim Pengawas, Kurator, Supervisory Judge, Receiver


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.