Analisa yuridis Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informasi Nomor 2/PER/M. Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan Peranannya dalam Pembangunan Nasional
YUSUF, Muchamad, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2009 | Tesis | S2 Magister HukumUntuk menggairahkan investasi terutama agar iklim berusaha lebih menarik bagi investasi asing, pemerintah telah melakukan upaya-upaya perbaikan. Melalui berbagai paket kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi yang menyangkut penyederhanaan mekanisme perizinan, penyederhanaan tata impor barang, pelunakan persyaratan investasi serta pemberian rangsangan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu. Regulasi mengenai investasi, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telah membawa perubahan baru dalam penanaman modal di Indonesia. Undang-Undang ini membedakan pengaturan terhadap penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri Pemberian insentif dan kemudahan serta diakomodirnya prinsip non-diskriminasi yang diharapkan dapat mendorong minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dalam kaitannya dengan investasi di bidang telekomunikasi, pada tahun 2008 yang lalu, Menteri Telekomunikasi dan Informasi telah mengeluarkan Permenkominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/03/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. tujuan dari dikeluarkannya permenkominfo tersebut adalah untuk efisiensi penggunaanm menara telekomunikasi yang selanjutnya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan perusahaan sejenis. Hal tersebut adalah logis dan ekonomis. Dikatakan demikian, karena dengan penggunaan menara telekomunikasi secara bersama-sama sudah barang tentu dapat mengurangi cost perusahaan yang bersangkutan dalam memproduksi produknya, Pengurangan cost tersebut dengan sendirinya akan berpengaruh terhadap harga jual produk dari perusahaan yang bersangkutan. Sehingga pelanggan akan menikmati biaya tarif percakapan yang murah Permenkominfo dikeluarkan oleh Menteri Telekomunikasi dan Informasi didasarkan pada kewenangan atributif yang dimilikinya sebagai pembantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 7 ayat (1) dan (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, perkominfo tersebut tidaklah termasuk dalam hierarki perundang-udangan. Hal ini dikarenakan dasar dari Menteri Telekomunikasi dan Informasi mengeluarkan permenkominfo tersebut adalah kewenangan atributif bukan delegasi.
To ignite investment especially to provide a more interesting business climate for foreign investment, government has carried out restoration efforts through various deregulation policy package and the omission of bureaucracy , which include simplifying permission mechanism, simplifying imported goods account, providing lenient requirement for investment as well as stimulating investment for certain sectors. Regulation on investment, which is The Act No 25 Year 2007 on Investment, has brought new changes on investment in Indonesia. The Act has distinguished regulations for foreign investment and domestic investment. Besides, it also covers incentive and easiness granting as well as the accommodation of non discrimination principle which are expected to provoke foreign investor to invest in Indonesia. In its relation to telecommunication investment in 2008, Minister of Telecommunication and Information has issued Permenkominfo No.2/PER.M.KOMINFO/03/2008 Year 2008 on the guidance for construction and utilization of joint telecommunication towers. The issuance of Permenkominfo aims at attaining efficient utilization of telecommunication tower which later can be expected to promote economic growth through the development of similar type companies. The utilization of joint towers is considered logic and economic due to the cost reduction of respective companies in producing their products. The cost reduction, on its own, will influence selling price of products of respective company. Therefore, customers will enjoy low price of communication tariff. Permenkominfo issued by Minister for Telecommunication and Information is based on attributive authority possessed as President Assistance in spinning government wheel. Therefore, based on Clause 7 Article (1) and (4) The Act No. 10 Year 2004 on the formation of regulation, Permenkominfo does not belong to the hierarchy of regulations. This is due to the principle used by the Minister of Telecommunication and Information in issuing Permenkominfo, which is attributive authority, not delegated one.
Kata Kunci : Investasi,Regulasi,Hierarki,Kewenangan Atributif, Investment, Regulation, Hierarchy and Attributive Authority