Laporkan Masalah

Perkembangan pemikiran melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal

SUNARPATI, Agam Embun, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum

Dalam rangka mengetahui perkembangan pemikiran dalam pembentukan undang-undang penanaman modal, baik pemikiran pemerintah, maupun legislatif (DPR-RI), serta aspek-aspek yang melatarbelakangi dalam pembentukan undang-undang penanaman modal tersebut, perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui jawabannya. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum normatif kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Dengan menerapkan penelitian hukum ini diharapkan akan menghasilkan abstraksi hukum melalui proses penelitian deduktif, sehingga dapat menyusun doktrin hukum yang akan dijadikan patokan interpretasi dan reinterpretasi hukum. Jenis data penelitian ini adalah dokumen berupa data sekunder yaitu naskah akademis; rancangan undang-undang penanaman modal; Notulen rapat. Untuk mendukung data sekunder tersebut penulis menyertakan data dan bahan hukum primer, yaitu peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan permasalahan. Dari hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah hasil pemikiran pembahasan di tingkat legislatif yang merupakan perombakan total dari rancangan undang-undang penanaman modal yang diusulkan Pemerintah pada tanggal 21 Maret 2006 pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rancangan undang-undang penanaman modal hasil pemikiran pemerintahan SBY pada dasarnya merupakan lanjutan bahasan dari rancangan undang-undang penanaman modal yang sudah ada yaitu hasil pemikiran era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri (Mega) dengan disesuaikan hasil pemikiran naskah akademis rancangan undangundang penanaman modal yang disusun oleh Central for Strategic International Studies (CSIS). Perkembangan pemikiran rancangan undang-undang penanaman modal, era pemerintahan Mega dan era SBY pada prinsipnya tidak jauh berbeda, namun perbedaan antara lain terletak pada kelembagaan. Pemikiran pada era Mega, awalnya koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal dilakukan oleh BKPM dengan merubah status BKPM menjadi setingkat menteri, namun mengalami perdebatan yang sangat keras dari masing-masing sektor sehingga perkembangan selanjutnya koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dilakukan oleh Lembaga Penanaman Modal. Sedangkan hasil pemikiran pada era SBY, koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menimbulkan kontroversi telah di yudisial review atas penolakan dari kalangan akademisi dan LSM dengan Putusan Makamah Konstitusi bahwa sebagian pasal 22 (tentang ijin pertanahan) dinyatakan inskonstitusional dan dibatalkan adalah merupakan hasil pemikiran pembahasan DPR-RI. Sedangkan rancangan undang-undang hasil pemikiran pemerintah (baik era Presiden Mega maupun era SBY) khususnya tentang pertanahan tidak diatur karena telah diatur oleh undangundang tersendiri yaitu undang-undang pokok agraria.

In order to know the thinking in the establishment of laws investment, the government, the legislative (DPR-RI), and also other background aspects of it, need to do research find out the answer. The research is using the form of legal normative research that made qualitative descriptive data. By applying this we expect to have abstract law through deductive research process, so that we can arrange legal doctrine that will be used as a rule and re- interpretation legal. This kind of research is a document that consist of academic manuscript skunder data; draft of investment law; meeting notes. To provide those, we include data and the primary legal, which is the law and regulation that related with these issues. As the research’s result found that the UU No. 25 / 2007 on Investment is the result of thought in the discussion of the legislative level, which is total renovation of the draft law proposed by the Government President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) on 21 March 2008. This draft law is in essence a further discussion of the draft law of investment that is already exist in the era of government President Megawati Soekarno Putri (Mega) by adjusting manuscript academic prepared by Central for Strategic International Studies (CSIS). The development of this draft investment law in the government of Megawati and SBY is almost the same, but the difference between them is in the institution itself. In the era of Mega, the coordination and implementation of investment policies carried out by the BKPM, by changing the status of the BKPM as ministers level, but it caused many pro and contra in each sector so that the coordination is the responsibility of the Institute of the Investment. While in the era SBY, coordinating of the implementation of investment policies carried out by the Coordinating Minister for Economic Affairs. UU No. 25 / 2007 on Investment has caused controversy in the judicial review over the refusal of academics and Non Government Organization (LSM) by the decision of the Supreme Constitution that the part of article 22 ( the land permits) stated inskonstitusional and canceled. It is the thought of the Legislative council (DPR-RI). While the draft law of the government (both President Megawati era and this era SBY), especially on land permits, was not in it because it’s already set in the law Agrarian principal.

Kata Kunci : Kajian undang,undang,Penanaman modal,the establishment of laws; investment


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.