Laporkan Masalah

Pengadaan obat pada Dinas Kesehatan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam

HAMDANI, H, dr. Sunartono, M.Kes

2009 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat

Latar belakang. Penerapan otonomi daerah secara penuh pada tanggal 1 juni 2001 membawa perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, demikian juga pengelolaan obat untuk pelayanan dasar mengalami perubahan yang menyesuaikan dengan perubahan ini. Sebelum otonomi daerah, pengelolaan obat pada dasarnya dilakukan secara terpusat, akan tetapi sejak tahun 2001 sejalan dengan penerapan otonomi daerah pengelolaan obat dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan Propinsi yang mencakup aspek perencanaan, pemilihan obat, pengadaan dan pendistribusian. Tujuan. Untuk mengetahui gambaran pengadan obat yang dilakukan pada dinas kesehatan propinsi Nanggoe Aceh Darussalam sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2007. Metode penelitian. Penelitian ini adalah penelitian diskriptif yang dilakukan secara kualitatif dengan rancangan case study, dilakukan melalui wawancara dan pengamatan dokumen, dari anggaran pendapatan belanya daerah (APBD), dari tahun 2005 – 2007. Untuk lebih memperjelas fenomena yang ada dilakukan wawancara mendalam terhadap penjabat yang paling tahu tentang pengadaan obat. Hasil penelitian. Pengadaan obat tahun 2005-2006 dilakukan dengan metode pelelangan umum yang didasari pada tahap prakualifikasi dan pascakualifikasi pelaksanaannya sesuai dengan Keppres No.80 tahun 2003, dan lamanya waktu pengadaan 45 hari, sedangkan hasil pengadaan 75 hari dan obat dari hasil pengadaan penggunaannya untuk jangka waktu 4 bulan. Penetapan panitia pengadaan dilakukan oleh Kepala Dinas tahun 2005-2007, sedangkan sekretaris dan anggota panitia ditetapkan oleh ketua panitia kebanyakan orang yang terlibat sudah pernah terlibat pada tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan sumber daya manusia hanya ketua panitia pengadaan yang sudah pernah mendapatkan kursus pengadaan barang/jasa, sedangkan yang terlibat semuanya dari dinas kesehatan dan belum pernah dari Instansi lain. Kesimpulan. Pengadaan obat dilakukan dengan metode pelelangan umum yang didasari pada tahap prakualifikasi dan pascakualifikasi sesuai Keppres No.80 tahun 2003 dan waktu pengadaan 45 hari sedangkan penyediaan obat dari hasil pengadaan 75 hari. Sedangkan penetapan panitia pengadaan dilakukan oleh Kepala Dinas tahun 2005-2007 terjadi orang yang sama.

Background: The full implementation of local autonomy in June 1, 2001 brought fundamental changes in the governance of the Republic of Indonesia. Drug management for primary services also changed accordingly. Before the implementation of local autonomy drug management was basically carried out centrally. However, since 2001 drug management has been carried out by the districts/municipalities and the provinces which include aspects of drug planning, selection, procurement and distribution. Objective: To get an overview of drug procurement carried out by health office of the Province of Nanggroe Aceh Darussalam 2005 – 2007. Method: The study was descriptive qualitative and used case study design. Data were obtained from interview and observation of documents on local revenue and expenditure budget 2005 – 2007. To get reliable information in depth interview was made with staff who knew well about drug procurement. Result: Drug procurement in 2005 – 2006 was carried out using general auction method based on pre-qualification and post-qualification phase in accordance with the President Decree No. 80, 2003. The procurement process took 45 days; the provision of drugs took 75 days; and the drugs procured were for use for 4 months. The procurement committee was determined by the head of health office of 2005 – 2007; the secretary and members of the committee were decided by head of the committee. The majority of people participated in the procurement were involved in the previous procurement. In term of human resources, it was only the chief of the procurement committee who had got training on the procurement of goods or services. All involved in the procurement were staff of the health office and none was from other institutions. Conclusion: Drug procurement was carried out using general auction method based on pre-qualification and post-qualification phase specified in the President Decree No. 80, 2003. The process of procurement took 45 days; the provision of drugs procured took 75 days. The committee was determined by head of health office 2005 – 2007 with the same individuals.

Kata Kunci : Pengadaan obat,Case study,Dinas Kesehatan Propinsi NAD, drug procurement, case study


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.