Pelimpahan wewenang dokter kepada perawat dalam upaya pencegahan malpraktik
RISMAWAN, Wawan, Prof. Dr. H. Bambang Poernomo, SH
2008 | Tesis | S2 Hukum KesehatanLatar Belakang : Hubungan hukum dokter dan perawat dapat terjadi karena pendelegasian (Ohoiwutun, 2007). Profesionalisme menuntut perawat melaksanakan asuhan keperawatan dan dokter melaksanakan pekerjaan sebagai dokter yaitu pengobatan kepada pasien, keduanya beresiko malpraktik baik malpraktik keperawatan ataupun malpraktik kedokteran. Sejak April 2004 sampai Desember 2006 terdapat 385 kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan ke POLRI dan 198 kasus yang ditangani MKDKI (Detikcom, 2006). Perumusan masalah “bagaimana pelimpahan wewenang dokter kepada perawat dalam upaya pencegahan malpraktikâ€. Tujuan : Mengetahui pelimpahan wewenang dokter kepada perawat dalam upaya pencegahan malpraktik. Metode : Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah rancangan studi potong lintang (cross sectional study), dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Instrumen yang digunakan adalah kuesioner dan pedoman indept interview. Analisis data menggunakan analisis univariat, bivariat, dan multivariat. Hasil : Analisis univariat dari 115 responden di RSUD Kota Tasikmalaya terdiri dari perempuan 71,3%, umur 20-29 tahun 46,1%, pendidikan akper 75,7%, skep/dokter 17,4%, profesi dokter 13,0%, perawat 87,0%, lama bekerja kurang 5 tahun 36,5%, tidak ada diseminasi informasi malpraktik 93%, pendapat perlu adanya lembaga mediasi 80,0%, jumlah pelimpahan wewenang 72,2%, pendapat tidak ada regulasi 68,7%, tidak ada diseminasi informasi pelimpahan wewenang 93,9%, upaya pencegahan malpraktik minimum 71,3%, pengetahuan rendah 74,8%, sikap yang kurang baik 13,9%, tindakan kurang baik 53,9%. Hasil analisis multivariat dengan teknik regresi logistik didapatkan variabel yang berhubungan secara bermakna hanya pengetahuan nilai p=0,007 pada CI 95%, sedangkan variabel regulasi, jumlah pelimpahan wewenang, sikap, tindakan, pendidikan sebagai variabel confounding. Kesimpulan : Pelimpahan wewenang dokter kepada perawat berhubungan dengan upaya pencegahan malpraktik, belum ada dasar hukum ekplisit yang mengaturnya, perlu ada regulasi dan formula pelimpahan yang benar.
Background : Doctor contractual terms and nurse can happen because delegation of authority (Ohoiwutun, 2007). Professionalism demands nurse carries out upbringing nurses and doctor carries out job as doctor that is therapy towards patient, both susceptible malpractic the good nurse malpractice or medical.malpractice. Since April 2004 until December 2006 found 385 has cases malpractice that reported to police and 198 cases at MKDKI (Detikcom, 2006). Problem formulation "how delegation doctor authority towards nurse for efforts malpractice prevention " . Objective : Detect delegation of authority doctor towards nurse for the effort prevention malpractice. Method : Kind of the research is cross sectional study, with quantitative and qualitative approach. Instrument that used kuesioner and guide indept interview. Data analysis uses univariat, bivariate, and multivariat analysis. Result : Analysis univariat from 115 respondents at RSUD Tasikmalaya City consist of woman 71,3%, age 20-29 year 46,1%, education akper 75,7%, skep/doctor 17,4%, doctor profession 13,0%, nurse profession 87,0%, long work less 5 year 36,5%, there is no diseminasi information malpractice 93%, opinion necessary institution existence mediasi 80,0%, total delegation authority 72,2%, opinion there is no regulation 68,7%, there is no diseminasi information delegation of authority 93,9%, prevention efforts malpractice minimum 71,3%, low erudition 74,8%, attitude unfavourable 13,9%, unfavourable action 53,9%. analysis result multivariat with logistics regression technique is got coresponding variable according to has haved a meaning only value erudition p=0,007 in CI 95%, while regulation variable, total delegation authority, action attitude, education as variable confounding. Conclusion : Delegation authority doctor towards nurse relates to prevention efforts malpractice, there is no legal fundament ekplisit that regulate it, necessary there regulation and formula delegation true.
Kata Kunci : Malpraktik,pelimpahan wewenang,malpractice,delegation of authority