Evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten tahun 2007
HARTINI, Dr. Soeratno, M.Ec
2008 | Tesis | S2 Magister Ekonomika PembangunanDalam struktur penerimaan negara, penerimaan dari sektor pajak mempunyai peranan yang cukup penting dan merupakan komponen terbesar dari penerimaan dalam negeri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber penerimaan negara dari sektor pajak yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994. Dalam mekanisme pelaksanaannya, pemungutan PBB tidak lepas dari pihak-pihak diluar Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Dinas Pendapatan Daerah, Kecamatan, Bank Tempat Pembayaran, dan Desa/Kelurahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan realitas (apa dan kapan) dan mengevaluasi berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada beberapa instansi (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten, Dinas Pendapatan Daerah Klaten, Kecamatan Klaten Selatan, Bank Kredit Kecamatan Klaten Selatan dan Desa/Kelurahan di Kecamatan Klaten Selatan) dan pada wajib pajak, dalam rangka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten pada Tahun 2007. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Perbandingan dengan membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan pada masing-masing instansi dengan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan. Analisis juga pada kegiatan pemungutan PBB di wajib pajak. Dari analisis ini dapat dilakukan evaluasi dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dari kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada masing-masing instansi dan pada wajib pajak, berkenaan dengan pemungutan PBB. Selain itu masih ada ketidaksesuaian atau keterlambatan dalam pelaksanaan masing-masing kegiatan tersebut.
In the structure of state revenue, the revenue from tax sector have the important part and the most component from our state revenue for funding the government administration and construction. Land and Building Tax is one of the source of state revenue from tax sector imposed to land and/or building based on Undang-Undang No. 12/1985 about Land and Building Tax as have changed with Undang-Undang No. 12 / 1994. In the prosecution mechanism, Land and Building Tax collection is not free from sides out of General Tax Directorate, are Local Revenue Agency, Subdistrict, Bank as Payment Place, and Village. The aim of this research is to reveal reality (what and when) and to evaluate activities of prosecuted at some instances (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten, Dinas Pendapatan Daerah Klaten, Kecamatan Klaten Selatan, Bank Kredit Kecamatan Klaten Selatan, Villages at Kecamatan Klaten Selatan) and at tax payer to collecting Land and Building Tax in Subdistrict Klaten Selatan, Regency Klaten at 2007. The analysis is used in this research is Analytic Comparison by comparing activity have prosecuted in each instance with activity should be prosecuted. The analysis also at Land and Building Tax collection in the tax payer. From this analysis can be evaluated and pulled the conclusion. The result of this research is there are some activities are not prosecuted from activities should be prosecuted in each instance and at tax payer on Land and Building Tax collection. The other one there are not appropriateness or lateness on prosecution each activity.
Kata Kunci : Pemungutan pajak,Pajak bumi dan bangunan,Analisis perbandingan, tax collection, land and building tax, analytic comparison