Estimasi potensi pajak hotel di Kota Gorontalo
KABAKORAN, Resmasoeswaty, Dr. Lincolin Arsyad, M.Sc
2008 | Tesis | S2 Magister Ekonomika PembangunanPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel di Kota Gorontalo, menghitung potensi pajak hotel dan mengidentifikasi upaya- upaya peningkatan penerimaan pajak hotel tahun 2006 di Kota Gorontalo. Data yang digunakan berupa data primer, data sekunder serta hasil observasi dan wawancara dengan periode penelitian dari tahun anggaran 2001 sampai dengan tahun anggaran 2006. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata laju pertumbuhan pajak hotel selama 6 (enam) tahun (2001-2006) sebesar 28,77% per tahun. Analisis efektivitas untuk tahun anggaran 2006 menunjukkan angka sebesar 51,37%, yang berarti tidak efektif karena asumsi efektivitas dibawah 60% dikatakan tidak efektif, sedangkan angka relatif untuk batas minimal sebesar 80%. Untuk analisis efisiensi sudah menghasilkan tingkat yang paling efisien selama 6 tahun secara rata-rata mencapai 9,22%. Perhitungan potensi pajak hotel untuk tahun anggaran 2006 cukup besar yakni mencapai Rp1.500.037.434,- namun target yang ditetapkan adalah Rp500.000.000.- atau baru sebesar 33,3% dari potensi pajak hotel, dan yang dapat direalisasi adalah sebesar Rp256.869.480.- atau 51,37% yang berarti tidak efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak hotel adalah dari jumlah kunjungan wisatawan, kemudian tingkat PDRB Kota Gorontalo, jumlah kamar hotel dan penginapan, adanya event-event berskala regional, nasional dan internasional.
This study was written the objectives of the study are; to analysis level of effectives and efficiencies of hotel’s tax in Gorontalo City, to account number of hotel tax and identification some efforts for increasing tax income in Gorontalo City. The data which be used in this research are used primary, secondary, observation and also interview during the period of time 2001 up to 2006. The result of research show that average grow of hotel’s tax in 6 (six) years (2001-2006) is 28.77% each year. Effectivity analyses show that 51.37% during 2006, it means ineffectively because asumption relatives under 60% it means ineffectively, number of minimize limit is 80%. Efficiencies analyses show the most efficiencies during 6 (six) years with average about 9.22%. The number of total hotel tax potency in 2006 was significant, namely Rp1,500,037.434.- than the target about Rp500,000,000.- or 33.3% from potency of hotel tax, and that can be realized about Rp256,869,480.- or 51.37%. It means ineffectively. Some factors influences income of hotel tax in Gorontalo City are tourism visiting, level of PDRB, number of room in hotel, regional, national and international event.
Kata Kunci : Estimasi potensi,Pajak hotel,Efektivitas,Efisiensi, Estimation Potency, Tax Hotel, Effectives, Efficiencies