Laporkan Masalah

Praktek cornering dalam transaksi efek pada bursa saham ditinjau dari aspek hukum

ASTUNGKORO, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., MS

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Pasar Modal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha, juga merupakan wadah investasi bagi masyarakat investor. Pasar Modal merupakan salah satu wadah penghimpun dana dari pemilik modal (investor), sekaligus menjadi penyedia dana atau modal bagi masyarakat yang akan memanfaatkan dana tersebut bagi peningkatan maupun pengembangan kegiatan usahanya untuk jangka panjang. Pasar Modal juga berperan dalam pemerataan kehidupan sosial dengan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati keuntungan tinqkat bunga (devident) dan saham yang dimilikinya maupun untuk mendapat pertambahan nilai jumlah pokok (capital gain) dari perusahaan-perusahaan yang menjual saham. Kenyataannya pelaksanaan Pasar Modal ini masih dijumpai adanya kejadian-kejadian yang merugikan masyarakat pemodal, diantaranya manipulasi pasar termasuk larangan insider traiding, Transfer efek tanpa Perintah Nasabah, Gagal bayar, gagal serah, perdagangan semu, pelanggaran full disclosure principle dan cornering. Penelitian mengenai Praktek cornering dalam transaksi efek pada Bursa Efek adalah suatu penelitian yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh jawaban atas rumusan masalah. Untuk mengetahui pelaksanaan praktek cornering pada transaksi efek di Bursa Efek, untuk melihat efektifitas lembaga kontrol dalam melakukan fungsinya, sejauhmana sanksi diberikan bagi para pelaku dan penyelesaian hukum bagi praktek tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cornering merupakan tindakan atau perbuatan dalam transaksi efek di bursa efek yang dilakukan satu pihak atau beberapa kelompok investor dengan tujuan menurunkan harga atau menaikkan harga saham hingga ke harga (nilai) yang diinginkan, sehingga satuan perubahan atau fraksi melebihi etentuan dan dapat dilakukan dalam satu hari transaksi atau beberapa hari transaksi yang sarat menimbulkan kerugian; Peran Bapepam dalam praktek cornering atau transaksi efek pada bursa efek dilakukan melalui penerbitan regulasi yang menyangkut transaksi yang aman dan transparan. Regulasi tersebut melalui peraturan Bapepam Nomor 09/PM/1997 dan Peraturan nomor III.a.10 : transaksi efek Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-42/PM/1997 Tanggal : 26 Desember 1997 serta Peraturan Nomor V.D.6 : pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep - 09 /PM/1997, Tanggal : 30 April; walaupun peraturan-peraturan ini tidak mengatur secara khusus perihal cornering atau kerugian yang dikatagorikan dalam cornering; Perlindungan hukum dan sanksi dalam cornering terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti KUHP, KUHPerdata, KUHAP, perihal perjanjian jual-beli, Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1995 , Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang didalamnya mengatur salahsatunya adalah sanksi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Dalam ketentuan ini sudah cukup untuk mengatur perihal transaksi di pasar bursa. Namun demikian perihal transaksi secara elektronik perlu diterbitkan regulasi yang lebih jelas.

This research about “The Practice Of Cornering In Stock Transaction At Capital Market Seen From Juridical Aspec “ is a yuridical normative one. The purpose of this research is to know deeper about the problem, to know about the realization, the practice cornering of cornering in stock transactions at stock exchange, to see the efectifity of control organization in their practice, how far sanction is given to a great number of agent and the judicial solution to the practice. The result of the research show that cornering constitute activities or steps in stock transaction at market stock done by one party or several groups investor with the purpose to decrease prize or increase stock until the desired value is reached, so that fraction exceed the regulation and can be done within one day or more which causes full of loss. The role of Bapepam in practice of cornering or stock transaction at capital stock is executed by regulation publication, which involve save and transparent transaction. That regulation is via refulation bapepam number : 09/PM/1997 and regulation number: III.A.10, stock transaction attachment bapepam Keputusan Ketua Bapepam number Kep- 42/PM/1997; date : 26 Desember 1997, and with regulation number :V.D.6 : funding stock transaction arrangement by stock enterprise for customer, attachment Keputusan Ketua Bapepam number : Kep-09/PM/1997; date: 30 April although these regulation don’t arrange specially cornering or damage whit the category in cornering. Law protection and punishment in cornering is bound with law regulation which like KUHP, KUHPerdata, KUHAP about buy and sale agreement, Undang-Undang No. 1 th 1995, Undang-Undang No. 8 th 1995 about capital market which to pierce the other is sanction/punishment, Undang-Undang No. 8 th 1997 about document companies. In this regulation is completed to pierce condition transaction at capital market. Never the less, condition transaction with electronic necessary to publish regulation which more clearly.

Kata Kunci : Pasar modal,Transaksi stock,Aspek hukum,practice of cornering – stock transaction – capital market – juridical aspect


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.