Laporkan Masalah

Kewajiban pengumuman lelang sebagai perlindungan hukum bagi pembeli dan pihak ketiga dalam lelang eksekusi di KPKNL, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

NOVIYANTHI, Helene, Dwi Haryati, SH., MH

2008 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Pengumuman lelang merupakan suatu kewajiban yang diisyaratkan pada 30 Mei 2006 di dalam pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pengumuman tersebut dapat menjadi sumber informasi bagi khalayak/umum tentang akan diadakannya suatu pelelangan. Pengumuman tidak sekedar merupakan instrumen, dimana sisi ekonomi begitu dikedepankan. Lebih daripada itu pengumuman lelang merupakan suatu kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang. Persoalan yang muncul adalah dalam praktiknya sering terjadi kasus bahwa barang yang akan di lelang bukan milik penjual melainkan milik orang yang memberikan kuasanya kepada penjual. Penelitian ini bersifat empiris, penelitian lapangan merupakan metode pengumpulan data yang utama. Sedangkan penelitian kepustakaan hanya data pendukung di dalam tipe penelitian ini. Kewajiban pengumuman lelang merupakan suatu instrumen yuridis yang memberikan perlindungan hukum bagi pembeli dan pihak-ketiga. Keduanya memperoleh bentuk perlindungan yang berbeda, menyesuaikan kepada kepentingan dan kedudukan pihak-pihak di dalam lelang. Terlepas dari itu semua, dari sisi/persfektif manapun, bentuk perlindungan itu dilihat dan direalisasikan, dapat ditegaskan pengumuman merupakan unsur yang penting di dalam upaya terpenuhinya kebutuhan akan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkait di dalam proses pelaksanaan lelang.

Announcement to auction represent an obligation signed in 30 Mei 2006 by section 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Announcement to auction can be resources of informations for people, which is not about economies aspect only, in this case to get a lot of buyer. Announcement is obligation, which order by the law. Some case in practice, some goods that registered by the seller in KPKNL is not exactly seller own goods. Ownership of goods could be someone, who gave the authority to seller. This research character is empiric. Research of field represent first method to collect data and many information. Meanwhile research of bibliography / library only supporter element in this type of research. Obligation of announcement to auction represent an instrument of legal. That giving protection of law to buyer and third party. Both of them getting different mechanism of protection. Accommodating to interest / position of partys in auction. Seeing from every side; form of protection and what kind the process of protection should have realized by the law. The conclution is; an announcement to auction is important unsure in effort to realize partys legal secure, who included in auction.

Kata Kunci : Pengumuman lelang,Perlindungan hukum,Kepentingan pihak pembeli dan pihak ketiga,Announcement To Auction, Protection of Law, Interest of Buyer and Third Party


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.