Penerimaan Indonesia terhadap kovenan internasional hak sipil dan politik :: Suatu tinjauan politik hukum internasional dengan menggunakan pendekatan konstruktivis
SEMBIRING, Lestari Novarinawati, Drs. Usmar Salam, MIS
2008 | Tesis | S2 Ilmu PolitikPenerimaan Indonesia terhadap Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 tahun 2005 dilakukan hampir 40 tahun setelah Kovenan tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB. Mengapa Indonesia menerima dan memutuskan untuk meratifikasi Kovenan tersebut? Siapa dan bagaimana peran dari para aktor dalam proses penerimaan tersebut? Penulisan ini menggunakan penjelasan konstruktivis mengenai bagaimana ide-ide menjadi norma yang kemudian mempengaruhi perilaku dan struktur domestik negara. Penerimaan terhadap norma dihubungkan dengan usaha aktor untuk mengidentifikasi diri dan aktor lain dari masyarakat internasional. Penulisan ini menganalisa proses pewacanaan hak sipil dan politik di Indonesia yang menuju pada pembentukan identitas Indonesia sebagai suatu negara yang menghormati nilai-nilai hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan 3 alasan utama Indonesia menerima Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Diterimanya secara konsensus Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 membentuk struktur ide dan norma yang mengedepankan penghormatan dan perlindungan berbagai standar HAM internasional yang kemudian membentuk identitas dan kepentingan Indonesia akan penerimaan terhadap berbagai instrumen HAM internasional. Penerimaan ini juga terkait dengan usaha aktor untuk mengidentifikasi identitasnya pasca berakhirnya pemerintaha orde baru dan beralihnya Indonesia ke era reformasi, yang membawa Indonesia pada satu identitas baru dari negara otoriter menjadi negara demokrasi. Identitas sebagai negara demokrasi membawa Indonesia menuju ke arah negara yang mengakui, menghormati, melindungi dan memajukan HAM. Penerimaan ini juga merupakan hasil dari adaptasi instrumental yang seiring dengan proses sosialisasi telah membentuk identitas dan kepentingan Indonesia untuk menerima Kovenan Internasional Hak Sipil. Penerimaan tersebut yang kemudian dinyatakan dalam bentuk ratifikasi adalah hasil dari adaptasi instrumental dan proses interaksi yang terjadi dari institusi negara, masyarakat internasional, dan aktor non negara yaitu Pemerintah Indonesia, Komisi Nasional HAM Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan NGO seperti Amnesty Internasional, Human Rights Watch, ELSAM, INFID.
Acceptance of Indonesia on international covenant of civil and political rights by UU (Government Regulation) No. 12 year 2005 was held almost 40 years after those covenants were approved by General Committee of UN. Why Indonesia accepted and decided to agree these covenants? Who and how the role of actors on the acceptance process? This writing used constructivist explanation about how ideas become norms those affected domestic behavior and structure of state. Acceptance on norms was related to actors’ initiatives to identify those actors and others from international society. This writing analyzes political and civil rights socialization process in Indonesia to get Indonesia’s identity forming as a state that respects human rights values. This writing concluded 3 main reasons that Indonesia accepted International Covenant on Civil and Political Rights. The accepted result of declaration and demonstration program in Wina by year 1993 consensually formed ideas and norms structure those concerned to respect and protection all kind of international human rights. Those formed identity and importance of Indonesia to acceptance all kind of international human rights instruments. This acceptance was related to actors’ initiatives to identify actors’ identity after the end of sociopolitical order in Indonesia since 1965 and moved to reformation era, which bring Indonesia to new identity as from authoritarian state to democracy state. Identity as a democracy state takes Indonesia to become a state which admit, respect, protect and concern about human rights. This acceptance was also result from instrumental adaptation along with socialization process which formed identity and importance of Indonesia to accept International Covenant of Civil Rights. This acceptance which was declared in ratification form is a result from instrumental adaptation and interaction process that happen from state institution, international society, and non state actors those were Indonesia government, national committee of human rights in Indonesia, united nation, and Non Government Organizations (NGO) like: Amnesty International, Human Rights Watch, ELSAM, and INFID.
Kata Kunci : Penerimaan,Konstruksi,Identitas,Norma,Pewacanaan,acceptance, constructivist, identity, norm, and socialization