Laporkan Masalah

Upaya lembaga perlindungan anak (LPA) dalam memberikan perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan

AGUSTININGSIH, Cicik Kurniawati, Drs. Soetomo, M.Si

2008 | Tesis | S2 Sosiologi

Banyaknya kisah penganiayaan terhadap anak sudah sering kita dengar. Kenyataan ini menumbuhkan kesadaran bahwa anak haruslah dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Indonesia sebagai anggota dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention on the rights of the child) sejak bulan Agustus 1990. Meskipun demikian masih banyak anak yang dilanggar haknya dan menjadi korban dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Mencermati permasalahan anak yang membutuhkan perhatian tersebut, maka pada tahun 1997, atas prakarsa Menteri Sosial RI dengan Surat Keputusan Nomor 81/HUK/1997, didirikanlah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dengan maksud untuk melindungi anak dari setiap orang yang melanggar hak anak. Sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak serta hasil Semiloka Perlindungan Anak, maka pada tanggal 2-3 Februari 1999 dibentuklah Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LPA DIY) sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi perlindungan anak. Penelitian tentang LPA (secara khusus LPA DIY) ini bersifat deskriptif karena berusaha mengetahui upaya yang dilakukan LPA dalam memberikan perlindungan bagi anak. Informan penelitian ini dipilih orang-orang yang karena posisinya memiliki pengetahuan, pengalaman dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedang uji keabsahan data menggunakan trianggulasi sumber ganda yaitu membandingkan hasil informasi dari sumber yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, LPA telah melakukan upaya represif untuk menangani dan menyelesaikan kasus serta pemulihan kondisi anak melalui pendampingan psikologis, pendampingan medis, pendampingan yuridis (dengan litigasi maupun non litigasi), penyediaan shelter dan monitoring. Selain itu ada upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan cara sosialisasi (penyebarluasan hak-hak yang berkaitan dengan perlindungan anak dan Undang undang Perlindungan Anak). Kegiatan yang dilakukan LPA tidak terbatas pada upaya diatas, ada kegiatan pendukung yang juga dilakukan untuk perlindungan bagi anak, diantaranya pendampingan proses akte kelahiran, mediasi dan layanan hot line service. Dalam melakukan upayanya LPA menemukan berbagai kendala, diantaranya kurangnya dukungan dari masyarakat (sosialisasi yang dilakukan seringkali tidak diterima dengan baik oleh masyarakat), Belum konsistennya aparat dalam penerapan Undang-undang Perlindungan Anak (dalam penanganan kasus aparat masih menggunakan KUHP dan bukan UU Perlindungan Anak), dan Dana (untuk penyelenggaraan kegiatan, LPA sangat tergantung pada sponsor). Untuk mengatasi hambatan tersebut LPA tetap mengadakan sosialisasi Undang undang Perlindungan Anak kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyusun langkah strategis dalam mengimplementasikan UU Perlindungan Anak. Selain itu LPA juga meningkatkan kerjasama dan kemitraan untuk menggalang dana dan tenaga dalam upaya Perlindungan Anak.

We often heard a lot of child’s violence case. This reality increasing awareness of child’s protection that is they must be protected from any kinds of violence Indonesia as one of the United Nation (UN) member had made ratification of the UN convention on the rights of the child since August 1990.Nevertheless there are still a lot children assaulted their rights and become victim of any kinds of violence, exploitation, discrimination and the other misbehaviors. Based on the child’s problem in 1997 Ministry of social of Indonesia with the letter of decision No. 81/HUK/1997 establish the LPA (Lembaga Perlindungan Anak = Child Protection Institute). It is means for protects the children from each and every person who breaks their rights. Along with the UN convention on the rights of the child also the seminar results of children protection seminar in 2 – 3 February 1999 founded the LPA of Daerah Istimewa Yogyakarta as an independent society place for consolidate the national mechanism to create the conducive for child protection. Research of LPA (especially LPA of Yogyakarta) is descriptive because it has an effort to get to know about LPA activity for the child protection. The research source is the people who have the knowledge, experience and information because of their position and them able to be responsible. The data collection technique for this research is using the interview, observation, and documentation. The data validity test is using the double source triangulation that is comparing the information result from different source. The result indicate that LPA has conclude the repressive effort to handle and solve the case and also the recovering condition of the child through the psychological assistance, medical assistance, juridical assistance (with or without litigation), preparing the shelter and monitoring. The preventive effort also concluded to prevent the violation through the socialization (distributing the rights of the child protection and The Act of child protection). The LPA activity is not only limited on the effort above but also the supporting activity that also concluded for the child protection such as birth certificate process assistance, mediation, and hot line service. The LPA resistance against their activity is the lack of support from the society (the socialization often not acceptable by the society). Inconsistency of government officer for doing the Act of child protection application (For doing the case the government officer still using the KUHP (criminal law) not the Act of child protection), and donation (for the management of activity, LPA hardly depend on sponsor). To overcome the resistances LPA still conclude the socialization of the Act of child protection to the entire society without aside and also to bring the society actively participated in arrange the strategic step for implementing the Act. LPA also increases cooperation and partnership to look after fund and effort on the child protection.

Kata Kunci : Perlindungan anak,Tindak kekerasan,Lembaga perlindungan anak,Eksploitasi,Diskriminasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.