Laporkan Masalah

Pergulatan pemikiran ulama terhadap formalisasi syariat Islam :: Studi tentang formalisasi Islam di Kab. Bireun, NAD

MADRAH, Muna Yastuti, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi

2008 | Tesis | S2 Sosiologi

Wacana formalisasi syariat Islam selalu menjadi perdebatan panjang dalam konsep pemerintahan di Indonesia Terutama di Aceh formalisasi syariat lslam menjadi sesuatu yang sangat penting karena menyangkut "harkat dan martabat" masyarakat Aceh yang terkenal religius. Berbagai penelitian telah hanyak dilakukan sejak secara resmi pemerintah Aceh memperoleh "hadiah" melalui UU no 18 th 2001 dengan pemberlakuan UU otonomi khusus. Momen ini menjadi titik balik yang penting bagi pengembalian identitas masyarakat Aceh. Penelitian ini hertujuan untuk memahami bagaimana pemikiran ulama berkontribusi pada proses formalisasi syariat Islam Dengan menggunakan metode grounded, penelitian secara langsung terlibat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Bireun, melakukan interview dengan alim ulama yang menjadi fokus dari penelitian ini juga berinteraksi dengan masyarakat setempat, Data-data yang diperoleh serta kejadian sehari-hari direkam untuk dijadikan data primer pada penelitian ini. Pembacaan berbagai pustaka, analisa dan opini-opini mengenai formalisasi syariat Islam menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menunjang pandangan penulis mengenai syariat Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan ada dua kategori ulama menurut pemikiran mereka tentang formalisasi syariat Islam, yaitu ulama tradisional dan ulama modern. Ada pula kelompok lain yang di satu sisi mendukung tetapi juga mengkritisi. ini berada pada zona abu-abu atau dalam hahasa halusnya lebih "fleksibel" terkadang pandanganya dapat bersifat sangat tradisional tetapi juga bisa sangat moderat, Syariat Islam juga menjadi pencarian kembali identitas kejayaan yang sempat hilang. Identitas ini menjadi sangat penting bagi eksistensi kesukuan. Idealisasi bentuk masyarakat dan sistem pemerintahan yang lslami dimana "kesejahteraan" umat menjadi tujuannya. adalah cita-cita utopia ditengah keadaan Bireun terkini. Data-data sosiologis tentang kondisi masyarakat terkini tidak pernah menjadi bahan ijtihad para alim ulama untuk mewujudkan syariah yang adil. Ketidakadilan. kemiskinan, isu pelanggaran HAM dan masalah kesejahteraan umat bukan menjadi dasar formalisasi Syariat Islam. Sejarah dan identitas ke Islaman di Bireun lah yang selalu menjadi rujukan untuk menjadikan syariat ke dalam bentuk legal formal.

Legislation of syariah discourses always becoming an interesting debate in Indonesian's government context. Especially in Aceh, legislation of syariah is an important issue because it's related to the Achenese prestige who claimed as a religious community. Many researches have been done since the "present" given trough central regulation no 18/ 2001, which is allowed Aceh local government to implemented syariah as a legal regulation in their own government system. This research aimed to understand how the ulama's thought contributed on the formalization of syariah Islam. Using grounded method, researcher directly involve in the daily life of Bireun community, interviewing the ulamas which this research focused. All information recorded to be a primary data. Critical review of many references is a part of this research to support my point of iew. The research shows There are two groups of ulamas according to their opinion about syariah. There are modern and traditional, the others are in between where sometimes they are very traditional but in the other hand they can become very moderate. Legislation of syariah is also only to search and bring the glory of ethnicity identity back. Sociological data never be a reference in the ijtihad process by the ulama to bring fairly syariah. Unfairness, poverty, violence of human right are not the basic issue to legalize syariah. History and identity are always the recommendation to make it legal.

Kata Kunci : Syariah, sejarah identitas, Syariah, history, identity


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.