Laporkan Masalah

Relasi gender dalam perkawinan beda agama :: Kisah tiga perempuan muslim Yogyakarta

DEWI, Subhani Kusuma, Dr. Pieternella van Doorn-Harder

2008 | Tesis | S2 Ilmu Perbandingan Agama

Penelitian ini bertujuan menelaah hubungan antara larangan hukum perkawinan beda agama bagi perempuan dan pengalaman para pelaku. Walaupun Undang-Undang Perkawinan no.1/1974 tidak menyatakan secara pasti, pada kenyataannya Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah melarang umat Islam secara eksplisit [yakni ayat 40, 44 {c} dan 60]. Tiga perempuan muslim dipilih sebagai subyek dari studi ini. Melalui metode life history pertanyaan-pertanyaan penelitian seperti; pertanyaan mengenai posisi perempuan di dalam konstruksi hukum, keterlibatan subyek di dalam perkawinan beda agama dan juga pola relasi gender yang tercipta di dalam kehidupan perkawinan mereka, akan digali jawabannya. Ifa dan Joko adalah pasangan tertua, berpengalaman melakukan pengesahan perkawinan di era 1980an, dengan melakukan perjanjian pernikahan. Perjanjian tersebut berperan penting dalam mengatur kehidupan spiritual mereka berdua seperti pula pada tahun terakhir ini mampu mengontrol ibadah sosial. Pada saat yang sama, pembagian peran gender yang terjadi dengan jelas pada awal perkawinan justru melentur karena istri berperan aktif dalam peran publik. Sedangkan afiliasi agama anak sebagai seorang penganut Katolik adalah bentuk struktur keluarga yang dialami secara taken for granted. Arni-Sugeng mengesahkan perkawinan sebanyak dua kali, untuk mensiasati kakunya peraturan perkawinan beda agama. Kehidupan perkawinan pasangan ini menunjukkan pembagian peran gender berdasarkan jenis kelamin seksual yang secara konsisten dilaksanakan oleh kedua pasangan suami istri seperti aktifitas Arni juga diarahkan – keseluruhanya- pada orientasi pembagian peran domestik. Sebagai temuan terakhir dalam penelitian ini, kehidupan perkawinan Isma-Hendra memiliki tipikal keluarga yang semi modern, mereka tidak dapat membuktikan ikatan struktur keluarga secara kontinu. Bagaimanapun juga, pembagian peran gender yang cukup fleksibel masih tidak dapat membantu mengurangi keterdesakan Hendra dari konversi yang harus ia lakukan. Hal ini membuktikan bahwa di dalam keluarga Isma dan Hendra, norma sosial dan pemahaman agama berperan penting dalam mendukung keputusan Hendra, sebagaimana pula terjadi pada keputusan mereka berdua untuk menetapkan afiliasi agama sang anak yang berada pada tanggung jawab Isma.

The research tries to scrutinize the relationship between law prohibition on interfaith-marriage and the actual experience of Moslem women whom are subject of it. Though secular Marriage Law (UPP 1974) does not standardize the practice, in fact Islamic Law Compilation verses 40, 44 {c} and 60 plays its crucial role ban the practice explicitly. Three Moslem women are chosen as subject of this study. Trough life history method, such question on women’s position in law construction, subjects’ involvement in interfaith marriage and the pattern on gender role division during their marriage phase are attempted to be answered. Ifa and Joko are the older interfaith couple who experienced the more trouble-free at 80s era and brought marriage agreement into action. The agreement works effectively for both spiritual life and social activity while at the same time their strict gender role diffusion brought the evidence on a ‘fluid’ relationship. It is wife’s involvement at public domain which contributes to economical factor. Their children’s affiliation on Catholicism is a kind of taken for granted familial structure. The second couple, Arni- Sugeng follow double legalization on marriage in order to negotiate law constrain. Their life demonstrates sexual base of gender role division which later influence Arni’s obvious role in a mere domestic participation. As the last of research finding, Isma-Hendra life history proves less modern familial qualification which consequently, failed to demonstrate the normal familial structure. However, their flexible gender role division unsuccessfully prevents Hendra’s conversion. Social norm and apprehended religious teaching influence this failure along with Isma’s decision on the child rearing on religion.

Kata Kunci : Perkawinan beda agama,Larangan hukum perkawinan,Undang,undang perkawinan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.