Pemetaan dan resolusi konflik :: Studi tentang korban lumpur Lapindo Sidoarjo
ISMAIL, Muchammad, Dr. Suharko
2008 | Tesis | S2 SosiologiPenelitian ini mengkaji bagaimanakah peta konflik akibat bencana lumpur Sidoarjo mulai 29 Mei tahun 2006 sampai 29 Mei tahun 2008. Konflik ini antara warga masyarakat lokal dengan PT. Lapindo Brantas. Untuk mengungkapkan persoalan tersebut penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kajian penelitian ini dilakukan di sekitar kawasan eksplorasi PT Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang difokuskan pada tiga lokasi diantaranya warga Perum TAS-1, warga Renokenongo, dan warga desa Besuki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik terjadi akibat bencana lumpur Sidorjo karena warga korban menuntut tanggung jawab PT Lapindo Brantas mengenai ganti rugi (cash and carry) dan pemukiman kembali (resettlement). Konflik terjadi karena kedua belah pihak bertikai masing-masing memiliki pemahaman dan kepentingan yang berbeda. Masalah yang di konflikkan adalah tidak ada petunjuk teknis ganti rugi, kelengkapan verifikasi data fisik, alokasi dana bantuan warga tidak sesuai jadwal, tidak ada acuan penetapan area terdampak, tidak ada penaganan kompensasi gagal panen, adanya pungutan liar dari instansi terkait, pemberian Jadup serta uang kontrakan tidak sesuai kebutuhan hidup, persoalan lokasi pemukiman baru yang tidak sesuai kultur dan bermasalahnya logistik nasi basi dalam pengungsian. Resolusi konflik menggunakan tiga pendekatan di antaranya 1) Arbitrasi yaitu warga korban meminta LSM sebagai pihak ketiga dengan membuat suatu keputusan yang tidak mengikat. Upaya yang sudah dilakukan warga korban dengan pihak ke tiga melalui pendekatan yuridis atau politik hukum, hasil akhir putusan gugatan warga korban terkalahkan dan perusahaan sebagai pihak pemenang. 2) Mediasi yaitu terlibatnya Emha Ainun Najib menjadi mediator konflik pada pihak korban yang banyak memberikan kesempatan warga melakukan pengamatan data saat bertempat di istana presiden Puri Cikeas Bogor, dengan penuturan cerita (story-telling) menurut versinya masing-masing tanpa diinterupsi dan sekaligus menindak lanjuti hasil pertemuan rapat pemerintah. Pendekatan ini menghasilkan konsep pembayaran ganti rugi Cash and Carry 20% dan 80%. 3) Negosiasi yaitu upaya yang dilakukan warga korban dengan PT. Lapindo Brantas untuk mencari problem solving dari kedua belah pihak agar merasa sama-sama diuntungkan. Pendekatan ini menghasilkan konsep pembayaran Cash and Resettlemen.
Kata Kunci : Pemetaan,Ganti rugi,Resolusi konflik, map of conflict, compensation, conflict resolution