Laporkan Masalah

Upaya penyelesaian konflik di Papua :: Sehubungan dengan pembatalan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong

MULJATI, Sri, Prof. Dr. Muhadjir Darwin

2008 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Pembatalan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong merupakan anti klimaks dari tuntutan dan perjuangan panjang masyarakat Papua. Secara prinsip pembatalan Undang-undang Nomor 45 tahun 1999 tentang pemekaran tersebut, membatalkan pemberlakuan undang-undang tersebut dengan mengecualikan pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat ( sekarang Papua Barat) yang dibolehkan untuk tetap berjalan karena praktis dengan alasan melaksanakan kegiatan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan sudah memiliki sarana dan prasarana yang relatif lengkap. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebelum pembatalan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, dianggap masalah yang sangat besar bagi masyarakat Papua, karena melalui undang-undang tersebut Pemerintah mempunyai legitimasi untuk memecah Papua menjadi 3 (tiga) provinsi. Pemecahan atau pemekaran wilayah Papua ini, dimata masyarakat Papua merupakan upaya Pemerintah untuk memecah belah bangsa Papua yang selama ini sangat gencar menuntut hak-hak yang sama sebagai bangsa Indonesia, yang selama ini tidak mereka peroleh. Pembangunan yang tidak merata dan tidak mencapai sasaran di tanah Papua, yang selama puluhan tahun membuat mereka tetap terbelakang dan terpinggirkan, membuat masyarakat Papua merasa harus bersatu dalam satu kesatuan pemikiran dan berada pada satu wilayah yang tidak terpisahkan. Tidak ada satu alasan pun yang bisa melegalisasi pemecahan wilayah bagi masyarakat Papua. Untuk memperjuangkan keyakinan mereka, masyarakat Papua yang diwakili oleh tokoh-tokohnya gencar melakukan tuntutan dan lobby baik melalui forum resmi maupun turun ke jalan. Tuntutan mereka hanya satu. Kalau Pemerintah tidak mau membatalkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999, maka mereka menuntut diselenggarakananya referendum di tanah Papua untuk memilih tetap bersatu dengan NKRI atau merdeka. Belakangan ancaman itu melunak dengan diajukannya alternatif lain yang lebih “nasionalis”, yaitu memberi peluang pada Pemerintah untuk menerapkan Otonomi Khusus di tanah Papua sesuai amanat dari TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004, pada Bab IV huruf G butir 2 antara lain memuat kebijakan Otonomi Khusus bagi Aceh dan Irian Jaya. Ultimatum masyarakat Papua yang dikemukan dalam demonstrasidemonstrasi seluruh elemen masayakat Papua dan melalui jalur diplomasi tokohtokoh masyarakat Papua, baik di Jakarta, Papua maupun di Luar Negeri, memang membuat Pemerintah harus memilih menerapkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, karena dualisme penerapan kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan bangsa Papua, menyebabkan ketidak pastian hukum yang menyangkut aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Hal ini tentu saja berdampak pada seluruh aktifitas pemerintahan, kemasyarakatan, perekonomian, dan keamanan di Papua. Iklim yang tidak kondusif ini, seringkali merupakan pemicu semakin meningkatnya konflik yang terjadi di Papua. Peningkatan konflik bisa terjadi pada tataran apa saja, baik di tataran elite politik, masyarakat maupun pelaku ekonomi yang ada di Papua, sehingga konflik itu bisa berupa konflik vertikal maupun horizontal. Konflik vertikal terjadi antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan masyarakat Papua yang diwakili oleh tokoh-tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan, dan konflik horizontal bisa terjadi antara Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat atau Masyarakat Papua dengan Masyarakat Papua Barat, bahkan konflik terjadi antara investor dengan masyarakat adat, yang seringkali berujung pada konflik antara masyarakat dengan aparat keamanan yang bertanggung jawab mengamankan keberlangsungan investasi di Indonesia. Pada kenyataannya pembatalan UU NO 45 Tahun 1999 oleh Mahkamah Konstitusi, tidak lantas meredakan konflik yang terjadi di Papua, karena dengan dibatalkannya Undang-undang tersebut ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan. Pihak yang sangat berkepentingan dengan eksisnya Provinsi Irian Jaya Tengah, tentu saja tidak akan rela untuk menerima pembatalan tersebut. Implikasi pembatalan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 terhadap potensi konflik di Papua sangat jelas terlihat dari silih bergantinya konflik yang terjadi akibat ketidakpuasan pihak-pihak tertentu terhadap pembatalan tersebut. Kondisi Papua yang sangat rentan dengan konflik tentu saja sangat tidak mendukung pelaksanaan pelayanan masyarakat (public service) dan pembangunan sarana dan prasarana politik, ekonomi, sosial dan budaya serta keamanan di tanah Papua. Menyikapi hal itu perlu dipikirkan upaya nyata dari seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama memikirkan jalan keluar terbaik yang harus atau mungkin bisa dilakukan untuk mengatasi konflik – konflik di Papua. Dalam karya tulis ini dikemukakan beberapa alternatif penyelesaian konflik berikut analisis dari masing-masing alternatif, yang mungkin bisa dipakai oleh para pembuat kebijakan sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan publik yang dampaknya jauh dari konflik.

The cancellation of the Law Number 45 Year 1999 on the establishment of Middle Irian Province, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya and Kota Sorong was the of the long effort from the Papua public society, who wants to imply the law number 21 Year 2001 on a special autonomy for Papua. An exeption was made for establishment for the West Papua Province because the province government has run well and public service facilities were relatively complete. Before Mahkamah Konstitusi cancelled the Law was considered to be the huge problem for the Papua because the central government was able to devide Papua into 3 province. In the Papuan point of view this was the effort of the central government to divert the nationality equality demand from the Papuan. The unbalance development of Indonesia that was occurred for many years had put the Papuan undeveloped and marginalized. Papuan tught that they had to be united in thinking and under one undivided province. They thought that nothing could legalized the separation of Papua. In order to stand for their believe, the Papuan’s leaders were busy in lobbying and asking for the cancelletion of the Law 45 Year 1999 either in the formal or informal ways. They wanted the Law 45 Year 1999 cancelled or referendum in Papua choosing between still under Indonesian Government and the Freedom of Papua. However the Papuan also gave the central government an alternative. They were open to be treated as a special autonomy province which was in line with the TAP MPR Number IV/MPR/ MPR/1999 Year 1999 That was established in the Law 21 Year 2001 that was focus on the Special Autonomy. The Papuan’s Ultimatum which was stated in every demonstration either in Indonesia or outside Indonesia had made the government to choose implying the Law 21 Year 2001 in Papua. The implementation of the Law 21 while the Law 45 still active had shown that there were a dualism in implying policies in Papua. This dialism caused uncertainty in regulations that involved social, culture, economy, and politic that mirrorly has contribute unhealthy condition in regional government, society, economy, development, and stability in Papua. This has increased the central-region conflict. The vertical conflict between the central government and all elements in Papua, the horizontal conflik between Papua Province and West Papua Province, and even conflict between investors and the traditional society often ended as a conflict between the national armed forces (responsible for the stability of the region) and the Papuan. On the cancellation of the Law 45 Year 1999 by the Mahkamah Konstitusi, the conflicts in Papua was not automatically diminished. The cancellation of the Law also gave disadvantage for same parties that also have interest in dividing Papua.

Kata Kunci : Pemekaran wilayah,Pembatalan UU No 45 Tahun 1999,Pelayanan masyarakat,Pembentukan provinsi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.