Kebijakan relokasi pedagang klithikan :: Studi kasus di pasar klithikan Pakuncen Kota Yogyakarta
HARDIYANTI, Dwi Ariyani, Dr. Erwan Agus Purwanto
2008 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana proses perumusan kebijakan Penataan Pedagang Klithikan di Pasar Pakucen berlangsung dan mengapa kebijakan relokasi dapat dilaksanakan dengan baik? Siapa saja yang berperan dalam proses relokasi atau penataan pedagang klithikan di pasar Pakuncen Baru Kota Yogyakarta. Apa usaha antisipasi yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga pelaksanaan tidak terjadi gejolak yang mengarah kepada kekerasan? Metode penelitian yang digunakan adalah diskriptif kualitatif untuk mencoba mendiskripsikan bagaimana perumusan masalah kebijakan relokasi pedagang klithikan diambil oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diambil dari hasil wawancara mendalam (depth inteview ) terhadap pelaku kebijakan (eksekutif dan legeslatif) dan objek kebijakan yang diwakili IMPLAW sebagai aktor penguat Paguyuban Pedagang Klithikan dan data sekunder berupa dokumen yang dapat memberikan informasi. Pedagang kaki lima dianggap oleh Pemerintah Daerah selalu menimbulkan masalah yang harus segera disingkirkan karena merusak keindahan Kota, mengganggu ketertiban masyarakat, menyebabkan kemacetan lalu lintas, menimbulkan masalah kerawanan sosial dan kantong baru kekumuhan kota. Cara pandang inilah yang akan membedakan bagaimana kebijakan tentang pedagang kaki lima dibuat oleh pemerintah. Proses perumusan kebijakan tidak selalu direncanakan dengan seksama, kadang perumusan kebijakan itu dilakukan karena kondisi situasional yang menuntut untuk segera ada tindakan agar tidak terjadi dampak yang lebih besar lagi. Pada tesis Kebijakan Relokasi Pedagang Klithikan Studi Kasus Penataan Pedagang di Pasar Klithikan Pakuncen Kota Yogyakarta terlihat banyak faktor yang mendorong mengapa kebijakan itu akhirnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogayakarta. Perkembangan kota, perkembangan PKL klithikan, pengalaman keberhasilan relokasi shopping dan desakan komunitas yang dirugikan memaksa Walikota untuk tegas melakukan relokasi pedagang klithikan di eks Pasar Hewan Kuncen. Aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan ini terutama adalah eksekutif yang dikawal oleh legeslatif dan dengan melibatkan komunitas Paguyuban pedagang klithikan yang diperkuat oleh IMPLAW sebagai LSM yang membantu pedagang agar proses kebijakan dapat menyerap aspirasi mereka. Tindakan preventif yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menghindari konflik adalah dengan melakukan dialog yang intensif setiap saat dan setiap kondisi yang dibutuhkan dengan cara mengemong para pedagang klithikan dan memenuhi apa yang menjadi tuntutan mereka sesuai dengan kemampuan APBD.
The objectives of this research are mainly to explain the process of relocation formulation policy for flea market in Pasar Klithikan Pakuncen. There are several facts supporting the success of the policy execution including participants taking roles in the program as well as the efforts the Yogyakarta Government took to avoid violence during the relocation process. The research methods used is descriptive qualitative in regarding the flea market relocation formulation policy taken by the Yogyakarta Government. Data used for the research are primary data taken through in-depth interviews with the actors concerning the policy both from executives and legislatives as well as the objects of the policy represented by IMPLAW as the actor supporting the policy implementation. Apart from primary data, a set of secondary data is also used in form of planning document that provides information. Apperently, the common view of carrying pole by the local government always was considered as a problem that ought to throw away as it caused ruin the beauty of the city, disturb order of civil sociaty, out of order the traffic lights, make a troubled sociality and make a new place dirtiness sociality. This view of point would different how the policy about carrying pole was made by the Municipality/local government. The formulatin policy prosesses did not always planned carefully, sometimes formulation policy was done as the situasional and konditional that forced them in a hurry to make an action in order there was not further impact. In the case of Second hand Carrying Pole Relocation Study Cases Arrangement Carrying Pole in Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta it showed many factors that push why the policy was finally done/executed by the Yogyakarta Municipality. The city development, the carrying pole development, the success relocation experience of Shopping Centre and civil sociaty pressure from the community that was harm as the existing of carrying pole that more harmful to disturb order of civil sociaty that forced the Major of Yogyakarta to be distinct to make a secondhand carrying pole relocation to ex Pasar Hewan Kuncen. The actors who involved in the formulation policy was prominent executives that later was guarded by the legeslatives and also involved the community of Carrying Pole Assosiation that was supported by the IMPLAW as Non Government Organization which aimed to help the trader in order the policy could absorb their aspiration. The preventif action which The Yogyakarta Local Government took to avoid the conflict was doing the intensively dialogs every time, every moment that needed in the way following what they wanted as long as the government finance sufficiently.
Kata Kunci : Relokasi,Paguyuban pedagang,Dialog,relocation, community of trader, dialogs.