Implementasi kebijakan pelaporan dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara Komisi Pemberantasan Korupsi
MASROKHAN, Dr. Erwan Agus Purwanto
2008 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikPenyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu cara untuk mencegah praktek korupsi bagi penyelenggara negara tersebut pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan kebijakan pelaporan dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui kinerja kebijakan pelaporan dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara; dan (2) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan pelaporan dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara. Penelitian ini menggunakan beberapa konsep, yakni: konsep Korupsi dan kinerja dan faktor yang mempengaruhi kinerja, konsep evaluasi kebijakan, sedangkan objek penelitian adalah Direktorat PP LHKPN dan Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan keseluruhan nilai kinerja kebijakan pelaporan dan pemeriksaan kekayaan penyelenggaran negara menunjukkan hasil yang baik. Namun dalam implementasinya kinerja kebijakan tersebut masih memiliki beberapa kelemahan pada beberapa aspek, yaitu: (1) Kebijakan ini belum mampu mencegah penyelenggara negara melakukan KKN; (2) Pelanggaran terhadap kebijakan ini belum diberikan sanksi administrasi dan hukum; (3) Kebijakan ini belum mampu membangun nilai kejujuran penyelenggaraan negara oleh penyelenggaran negara. Berbagai faktor yang dianggap dapat mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut mencapai tujuannya adalah (1) Sumber Daya yang dimiliki olek KPK dalam implementasi kebijakan tersebut adalah baik; (2) Komunikasi Antar Lembaga yang dilakukan oleh KPK secara umum baik, terutama dalam melakukan komunikasi dengan lembaga negara di tingkat pusat dan hubungan komunikasi dengan NGO (LSM dan Pers) namun komunikasi dengan lembaga daerah masih kurang baik. Komunikasi antar lembaga ini masih perlu diintensifkan; (3) Karakteristik organisasi KPK adalah bersifat Independen dan bertanggung jawab kepada publik sehingga dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan. Karakteristik lainnya bahwa lembaga ini memiliki kewenangan yang luar biasa yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum sebelumnya.; (4) Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik yang menuntut pemerintahan yang bersih dan akuntabel merupakan dorongan bagi KPK untuk peningkatan kinerja kebijakan pemeriksaan dan pelaporan kekayaan penyelenggara negara; (5) Sikap pelaksana menunjukkan integritas dan kompetensi para pimpinan yang cukup memadai, namun di sisi lain masih adanya sikap penyelenggara negara yang belum mendukung juga mempengaruhi efektivitas kinerja kebijakan. Sebagai rekomendasi dalam penelitian ini adalah (1) Perlu dilakukan penguatan hukum yang lebih tegas;(2) perlu dilakukan singkronisasi kebijakan pendukung kebijakan pelaporan dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara; (3) Sosialisasi kebijakan; (4) peningkatan kapasitas institusi dan SDM.
State Organizer is a State Functionary who carries out an executive, legislative or judicial function and other functionaries whose functions and main duties are related to the organizing of the State in accordance with the regulation and legislation in force. One way to prevent the practice of corruption by State Organizer is issuing a law on reporting, announcing and investigating the asset of State Organizer. This research is aimed at : (1) knowing the law on reporting , announcing and investigating the asset of State Organizer; and (2) knowing the factors related to the law on reporting, announcing and investigating asset of State Organizer. This research applies many concept i.e practice of corruption, performance and factors related to the performance, law evaluation. Meanwhile the research object is the Directorate of Inventorizations and Checks on Reports on the Asset of State Organizer, and the Directorate of Research and Development of Corruption Eradication Commission (CEC) The research shows that the performance of laws on reporting, announcing and investigating of the asset of State Organizer is good, however in their implementation can be found some weaknesses ie : (1) unable to prevent the practice of corruption, collusion and nepotism by the State Organizer; (2) no administrative and legal sanction for State Organizer who brakes this law; (3) unable to build the character of State Organizer to the achievement of good and clean government. The factors related to the implementation of the law in achieving the target are (1) CEC has succeeded in recruiting its Human Resources; (2) CEC has succeeded in building communication particularly with central government offices and with non government organizations included pres, however the communication with regional government offices still needs improvement; (3) CEC is an independent agency and has responsibility to public so that people support and participation is very important. CEC also has super authority which is not owned by the other law enforcement institution; (4) The social, economic and political condition encourages the government to be clean and accountable and therefore CEC is motivated to improve its performance on reporting, announcing and investigating of State Organizers’ asset; (5) The competency of CEC leaders and staffs is good, however some State Organizers are still reluctant to provide support on law of the good and clean government. This research recommended (1) law shall be more powerful; (2) law on reporting, announcing and investigating of State Organizers’ asset shall be integrated; (3) law socialization; (4) improving capacity building and human resources.
Kata Kunci : Implementasi kebijakan,Pemeriksaan kekayaan penyelenggara Negara,Kebijakan pelaporan,Sanksi hukum,Sanksi administrasi,Komisi pemberantasan korupsi