Laporkan Masalah

Kinerja pelayanan akta kelahiran :: Implikasi perubahan kelembagaan unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) menjadi kantor penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu (KPPTSP) di Kabupaten Gunungkidul

ISKANDAR, Prof. Dr. Warsito Utomo

2008 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Dengan adanya otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diharapkan akan terjadi perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah adalah membentuk adanya perangkat daerah penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti secara beragam oleh daerah. Di Kabupaten Gunungkidul melalui Peraturan daerah Nomor 02 tahun 2006 dibentuk Kantor Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) menggantikan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dimana pelayanan Akta Kelahiran menjadi salah satu bagiannya. Dalam pelaksanaannya timbul permasalahan terhadap kinerja pelayanan Akta kelahiran sebagai implikasi dari perubahan kelembagaan yang terjadi yang menjadi inti dari penelitian ini. Pertanyaan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah mengapa dengan perubahan kelembagaan justru terjadi perubahan kinerja pelayanan Akta Kelahiran yang tidak lebih baik daripada saat pelayanan menggunakan pola satu atap melalui UPTSA. Dari pertanyaan utama tersebut kemudian dijabarkan dalam tiga pertanyaan operasional yaitu mengapa terjadi perubahan kelembagaan, implikasi perubahan kelembagaan terhadap kinerja pelayanan Akta Kelahiran serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan kinerja dan menyebabkan terjadinya kesenjangan pelayanan. Penelitian yang digunakan menurut tingkat eksplanasinya merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data kualitatif. Untuk pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data sekunder yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan KPPTSP lebih pada suatu pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006. Implikasi perubahan kelembagaan lebih banyak terjadi pada hubungan diantara instansi / unit kerja teknis yang terkait dalam pelayanan Akta Kelahiran. Adapun implikasi yang dialami pemohon terutama pada waktu pelayanan yang semakin lama yang menyebabkan biaya yang dikeluarkan oleh pemohon semakin besar terutama biaya transport, disamping waktu dan tenaga yang dibutuhkan. Implikasi perubahan kelembagaan terhadap proses dan hasil pelayanan dalam perkembangannya menimbulkan suatu kesenjangan (gap) pelayanan berupa gap persepsi kualitas dan gap penyelenggaraan pelayanan. Faktor utama yang mempengaruhi terjadinya gap pelayanan tersebut adalah kurangnya soliditas antar unit yang terkait dengan pelayanan Akta Kelahiran dan ketidaksesuaian antara pekerja dan sarana kerja dengan pola pelayanan yang ditetapkan. Agar kinerja pelayanan Akta kelahiran dapat sesuai dengan yang diharapkan maka perlu adanya evaluasi terhadap pola pelayanan yang diterapkan, ketersediaan fasilitas pendukung pelayanan serta suatu ukuran tentang kapasitas jumlah pelayanan yang dapat diselesaiakan tiap harinya jika tetap menggunakan pola pelayanan yang ditentukan.

The improvement of public service expected with local autonomy as we knew wich arranged in the Acts No. 22 / 1999 and the Acts No. 32 / 2004. The government have established one way integrated service implementation as one of efforts with regulations of Minister of Internal Affairs No. 24/2006. And each local government tried to fulfill it in various manner. At Gunungkidul regency have established one way integrated service implementation office (KPPTSP) with local regulation No. 02 / 2006 to take over for Central Integrated Service Unit (UPTSA) where birth certificate service is one of the part. Because of that change, there was a problem in performance of birth certificate service as implication. It became an abstract of this research. The principal question which must be answered is why the change of institutional have caused the performance of service that not better than when using central pattern. From this question, it can more explained in three questions of operational namely background of institutional change, implication of institutional change to performance of birth certificate service, and some factors that can influence the performance change and cause the imbalance of service. According to explanation degree this reasearch is discriptive with qualitative data. Technique of observation , interview and documentation have to be done to get a secondary data. The results of this research show that establishement of KPPTSP tend to just fulfill of determination in regulation of Minister of Internal Affairs No. 24 / 2006. The implication of institutional change was much more on relation among unite of technique work in service of birth certificate. Customers have experiences such as long time in service so spend much more money that they paid to transport cost, besides their time and energy. The implication of institutional change in processing and the result of service created a gap in service such as quality perception gap and service implimentation gap. Main factor which influence these gap was the less of solidarity among units in service and incomformity between workers and facility of work. To get conformity in performace of birth certificate service is just like expected, we need some evaluations in pattern of service and some facilities to support services.

Kata Kunci : Kinerja, Implikasi, Perubahan kelembagaan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.