Studi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2000-2006
ROZALDI, Heru, Dr. Pratikno
2008 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikPersaingan Usaha yang sehat di Indonesia berkembang sejalan dengan terjadinya proses reformasi pada tahun 1998, pada masa orde baru, banyak dijumpai praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi kebijakan persaingan (competition policy) dan terciptanya kondisi persaingan usaha yang sehat di Indonesia maka sejak bulan Maret 1999, mulai diberlakukan Undang-undang nomor. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keberhasilan implementasi undang-undang yang mengatur persaingan usaha sehat sangat tergantung pada kinerja lembaga yang menegakkan dan mengawasi pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan KPPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan mengindentifikasi kondisi yang berpengaruh dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Adapun pendekatan yang digunakan untuk menjawab dua pertanyaan tersebut adalah kualitatif deskriptif. KPPU merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas untuk bertindak demi kepentingan publik sehingga keputusan yang di ambil KPPU berdasarkan kepada fakta hukum dan bukti kuat dengan menggunakan metodologi serta analisis hukum dan ekonomi yang dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa KPPU telah mampu menjalankan tugas dan wewenangnya. Adapun kondisi yang berpengaruh adalah antara lain kredibilitas dan integritas anggota KPPU, adanya dukungan dari para pihak di luar KPPU, sedangkan kondisi yang berpengaruh terhadap KPPU sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangannya adalah masalah kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia internal, kurangnya pemahaman stakeholders, dan adanya disharmonisasi antar perundang-undangan. Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah : 1) meningkatan pemahaman kebijakan persaingan usaha baik pada tataran internal KPPU maupun pada stakeholders KPPU; 2) membangun harmonisasi kebijakan dengan kerangka regulatory reform terhadap hubungan kelembagaan antara KPPU dengan lembaga lain; 3) amandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tertutama pada pasal-pasal yang berkaitan dengan subtansi, kelembagaan dan hukum acara sehingga lebih fleksibel mendukung tugastugas KPPU; 4) tetap menjaga independensi KPPU dari berbagai kepentingan baik politis maupun non politis.
Healthy competition in Indonesia has been developing along the 1998 reformation. During New Order era, unhealthy numerous competition practices were found. To provide greater spaces for competition policy and created healthy business competition in Indonesia, since March 1999, the 1999 Act Number 5 on the Prohibition concerning Unhealthy Monopoly and Business Competition has been effective. Successful implementation of this Act regulating healthy business competition highly depends on the performance of the institution responsible of its implementation enforcement and supervision. The present research aimed to identify efforts that the KPPU (Commision for the Supervision of Business Competition) performed in duty and authority implementation; and to identify the conditions influencing duty and authority implementation. A qualitative descriptive approach was used to respond the two aforementioned questions. The KPPU is an institution with credibility to perform for the sake of public interests; hence, its decisions should be supported by legal facts and strong evidences through the use of responsible legal and economic methodology and analysis. Based on the analysis used, it was concluded that the KPPU had been competent to performs its duties and authorities. The influencing conditions, among others, involved credibility and integrity of KPPU members, available support from external KPPU, while conditions influencing KPPU, hence making this institution not competent to perform its duties and authorities involve institutional issues, limited internal human resources, less understanding stakeholders, and disharmonized acts. It was recommended to 1) improve the understanding of the business competition policy, both at KPPU and the KPPU’s stakeholder levels; 2) develop harmonized policy in the regulatory reform framework on the institutional relationship between the KPPU and other institutions; 3) to make the 1999 Acts No. 5 Amendment, particularly its articles in terms of substance, institutional issues and legal procedures; therefore, it will be flexible to support the KPPU in its duties implementation; 4) consistently maintain the KPPU to be independent from various both political and nonpolitical interests
Kata Kunci : Persaingan usaha, KPPU, Lembaga, business competition, institution.