Laporkan Masalah

Konflik kebijakan penetapan ibukota paska pemekaran di Kabupaten Aceh Utara

NASIR, M, Prof. Dr. Warsito utomo

2008 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Konflik kebijakan penetapan ibukota kabupaten yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara adalah suatu konflik yang sudah mulai terjadi sejak kebijakan penetapan ibukota tersebut dirumuskan dan mengalami eskalasi ketika kebijakan tersebut akan diimplementasikan, dari yang awalnya hanya konflik ringan (bersifat laten) ke konflik terbuka. Konflik ringan atau konflik laten yang terjadi ketika kebijakan tersebut sedang dirumuskan terlihat dari adanya penolakan-penolakan baik yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Aceh Utara maupun para tokoh masyarakat yang berdomisili secara geografis di wilayah barat dan tengah kabupaten tersebut. Sedangkan eskalasi konflik atau konflik terbuka terlihat dari terjadinya berbagai tuntutan yang dilakukan secara terbuka (ancaman melalui demonstrasi, dsb) baik yang dilakukan oleh masyarakat wilayah barat dan tengah dalam upaya menolak kebijakan maupun oleh masyarakat wilayah timur dalam upaya mendukung kebijakan. Dalam melakukan tuntutan berupa penolakan kebijakan penetapan Lhoksukon sebagai ibukota kabupaten, masyarakat wilayah barat memiliki dua ancaman jika Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tetap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Ancaman pertama adalah akan membentuk kabupaten sendiri dan ancaman kedua adalah akan menggabungkan wilayah-wilayah mereka yang berada di wilayah barat dan tengah ke Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sedangkan tuntutan dari masyarakat wilayah timur jika Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak segera memindahkan aktifitas pemerintahan daerah ke Lhoksukon atau membatalkan kebijakan tersebut, maka masyarakat mengancam akan mengirimkan 100 unit truck untuk memindahkan sendiri seluruh peralatan kantor ke Lhoksukon dan jika pemerintah daerah membatalkan kebijakan tersebut maka masyarakat wilayah timur juga akan membentuk kabupaten sendiri sebagaimana dituntut oleh masyarakat wilayah barat dan tengah. Namun konflik kebijakan tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. Ada beberapa faktor yang telah mempengaruhi terjadinya konflik kebijakan tersebut, salah satunya adalah faktor terjadinya stagnasi aspirasi pada saat kebijakan tersebut dirumuskan, sehingga kebijakan yang lahir lebih mencerminkan kepentingan suatu pihak di banding atas kepentingan semua pihak di kabupaten tersebut. Di samping itu, terjadinya konflik tersebut juga dipengaruhi oleh belum ditemukannya solusi yang tepat oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sehingga kompromi yang telah dilakukan dengan tokoh-tokoh masyarakat dari dua kelompok tersebut tidak dapat berjalan sesuai dengan keinginan. Oleh karena itu, konflik kebijakan penetapan ibukota Kabupaten Aceh Utara (PP. No. 18 Tahun 2003) tetap berlanjut sampai dengan saat ini dan di yakini akan semakin bereskalasi jika pemerintah daerah tidak menemukan solusi (resolusi konflik) yang tepat. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menyelesaikan konflik kebijakan tersebut, dapat merancang kebijakan penetapan ibukota kabupaten yang baru. Rancangan kebijakan tersebut dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu (1) Kebijakan yang bersifat deleberatif, yaitu menetapkan kebijakan yang paling mungkin diterima oleh pihak-pihak berkonflik. Mekanismenya adalah musyawarah untuk mufakat, dan (2) Kebijakan yang bersifat demokratis, yaitu menetapkan kebijakan atas dasar manfaat sebagian besar orang dari pada sebagian kecil orang. Mekanismenya dapat melalui penentuan pendapat (voting) atau self determination.

Conflict of District Capital establishment policy, occurring in the North Aceh District, was a conflict starting since the District Capital establishment policy was formulated and experienced escalation when the policy would be implemented, from latent conflict to open conflict. The former was a conflict occurring when the policy was formulated in terms of disapprovals of both some members of Local Parliament of North Aceh District and society figures domiciling geographically in the west and middle parts of the District. Whereas, the latter was conflict in terms of various open demands (threats through demonstrations, etc.) of both peoples in both west and middle parts trying to disapprove or reject the policy and the people of east part in trying to support the policy. In demanding for disapprovals of Lhoksukon establishment policy as a District Capital, the people of west part had two threats when the Government of North Aceh District remained implementation of the policy. First, they would establish their own District; and the second, they would merge their areas existing in the west and middle parts with the City Government of Lhokseumawe. Whereas; demand of the people of east part, if the Government of North Aceh District did not immediately transfer the local government activities to Lhokseumawe or cancel the policy, was that the people would send 100 units of trucks to move alone all office equipments to Lhokseumawe, and if the local government canceled the policy, then the people of east part would also establish their own District, as the people of west and middle parts demanded. However, the policy conflict occurred because it was affected by some factors. There were some factors, which had affected the occurring policy conflict; one of them was a factor of aspiration stagnation when the policy was formulated, so that the existing policy widely reflected interest of one party than interest of all parties in the District. In addition, the occurring conflict was also affected by absence of appropriate solution found by the North Aceh District Government, so that compromising with society figures of both groups could not work well according to a desire. Therefore, the conflict of North Aceh District Capital Establishment Policy (Regulation No. 18 of 2003) remains to continue until present, and it is found to highly escalate if the local government does not find an appropriate solution (conflict resolution). The Government of North Aceh District, to solve the policy conflict, can be creating a new policy. There are two way approaches to policy creating, that is, (1) Policy in deliberative approache, and (2) Policy in democratic approache.

Kata Kunci : Konflik dalam proses perumusan kebijakan, Eskalasi konflik, Stagnasi aspirasi, kompromi, conflict in process of policy formulation, conflict escalation, factors affecting conflict policy, compromise, deliberative and democratic.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.