Laporkan Masalah

Revitalisasi pemerintahan marga dalam kaitan pelaksanaan otonomi daerah :: Studi penelitian di Kota Pagar Alam dan Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan

BUDIYANTO, Muhammad Nur, Prof. Dr. Yeremias T. Keban

2008 | Tesis | S2 Administrasi Negara

Pemerintahan marga di seluruh kabupaten provinsi Sumatera Selatan umumnya, di Kota Pagar Alam (Marga Semidang Suku Alun Dua) dan Desa Keromongan (Marga Paku Sengkunyit) Martapura, OKU Timur khususnya. Sejak diberlakukan UU No.5 Tahun 1979 dengan diterbitkannya SK Gubernur Sumatera Selatan No.142/KPTS/III/1983 tanggal 24 maret 1983 maka pemerintahan marga menjadi pemerintahan desa. Diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 dan direvisi menjadi UU No.32 Tahun 2004, sangat dimungkinkan kembali untuk mengakui dan menghormati hak, asal- usul, dan adat istiadat desa, dalam hal ini untuk merevitalisasi pemerintahan marga. Sesuai dengan perumusan masalah dalam penelitian ini, maka digunakan logika berpikir “model Input/Output”. Suatu model yang sangat populer dikemukakan oleh Christoper Pollit dan Geert Bouckaert. Artinya; Model Input/Output tersebut diasumsikan institusi atau program dibangun untuk memenuhi kebutuhan sosial ekonomi tertentu. Kebutuhan tersebut disusun tujuan organisasi atau program. Organisasi atau program menyediakan input (staff, gedung, sumber daya), menyusun kegiatan-kegiatan (activities) untuk mengolah input tersebut dalam proses tertentu untuk menjadi output. Upaya merevitalisasi pemerintahan marga dilakukan dengan menawarkan 3 (tiga) opsi: Opsi pertama, tidak bisa direvitalisasi sama sekali, Opsi kedua, bisa direvitalisasi secara keseluruhan (komprehensif), dan Opsi ketiga, bisa direvitalisasi untuk daerah tertentu, tetapi tidak berarti untuk daerah yang lain. Penelitian ini mempunyai daya tarik, nilai jual, nilai tambah untuk diteliti bagi keanekaragaman kebudayaan di Indonesia. Metodologi penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif/naturalistik dan metode etnografi. Teknik penarikan atau pemilihan key informan mengunakan creation base selection dan snow ball (bola salju). Teknik pengumpulan data menggunakan kombinasi teknik indepth-interview, focus group discussion (FGD), observation, dan sumber tertulis lainnya melalui studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan teknik triangulasi. Temuan dalam penelitian ini di Kota Pagar Alam (Marga Semidang Suku Alun Dua) ternyata kesulitan untuk merevitalisasi pemerintahan marga, sedangkan di Desa Keromongan (Marga Paku Sengkunyit menetap) ternyata sangat dimungkinkannya merevitalisasi pemerintahan marga dengan memilih opsi kedua atau opsi ketiga sekaligus menjadi “Desa Percontohan” atas merevitalisasi pemerintahan marga tersebut. Selain itu, menawarkan bagan struktur organisasi untuk opsi kedua atau opsi ketiga tersebut. Rekomendasi kepada pemerintah provinsi dan DPRD, yaitu: Pertama, pemerintah provinsi (Gubernur dan DPRD Provinsi) dan pemerintah kabupaten (Bupati dan DPRD Kabupaten) untuk meninjau kembali SK Gubernur Sumatera Selatan No.142/KPTS/III/1983 tanggal 24 maret 1983. Kedua, mencabut SK Gubernur Sumatera Selatan No.142/KPTS/III/1983 tanggal 24 Maret 1983 tersebut dengan menerbitkan SK Gubernur Sumatera Selatan yang terbaru serta menerbitkan Perda tentang merevitalisasi pemerintahan marga tersebut. Ketiga, apabila dimungkinkan merevitalisasi pemerintahan marga disertai peningkatan SDM pemerintahan marga yang telah dibentuk. Keempat, apabila dimungkinkan merevitalisasi pemerintahan marga di Desa Keromongan (Marga Paku Sengkunyit menetap) tersebut untuk diterapkan, maka syarat-syarat menjadi seorang pasirah tidak boleh berdasarkan geneologis (keturunan), akan tetapi didasarkan pilihan masyarakat adat langsung. Kelima, sosialisasi sampai ke Kabupaten/Kota. Keenam, membentuk lembaga-lembaga adat di seluruh kabupaten provinsi Sumatera Selatan. Ketujuh, upaya revitalisasi pemerintahan marga hendaknya bisa dijadikan momentum untuk melahirkan perubahan kebijakan yang lebih baik di seluruh Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan. Hasil temuan penelitian ini dapat dikembangkan untuk penelitian selanjutnya.

Clan government in each district of South Sumatera Province has already exists, especially in Pagar Alam (Marga Semidang Suku Alun Dua) and Keromongan Countryside (Marga Paku Sengkunyit), Martapura, East OKU. Since the implementation of UU No.5 Year 1979 and decree of Governor of South Sumatera No.142/KPTS/III/1983 dated March, 24 1983 clan government has transformed towards countryside government. The implementation of UU No.22 Year 1999 and UU No.32 Year 2004 has made the possibilities to admit and respect the right, the origin and the countryside custom and finally to revitalize clan government. According to the thesis problem formulation, this research uses logical thinking Input or Output model that very popular developed by Christoper Pollit and Geert Bouckaert. It is mean that the model is defined as an institution or program that developed to complete social economic necessity. The necessity is made by objective of the organization or program. The organization or program provide input (staff, building, resources), make activities to process these input to become output. Three options that submitted to revitalize clan government. First, clan government cannot be revitalized at all. Second, clan government can be revitalized comprehensively in a whole region. Third, can be revitalized in certain region not all region. This research has value added, value sold and very interesting to be researched for Indonesian culture interest. The thesis used qualitative/naturalistic descriptive and ethnography research method. Key informant is taken by using creation selection and snowball method. Indepth interview, Focus Group Discussion (FGD), observation, and literature study were used to collect data and analyze it by triangulation (Descriptive Qualitative Collaborative). On this research, we find out the difficulties to revitalize clan government in Pagar Alam (Marga Semidang Suku Alun Dua). Contrary to that fact, that was still a possibility to revitalize clan government in Keromonga n Countryside (Marga Paku Sengkunyit) by choosing second option and also third option to become “Model Countryside”. On the other side propose organization structure for second or third option. The recommendation of this research to Province Government of South Sumatra and DPRD: First, Province Government of South Sumatra and DPRD should evaluate the decree of Governor of South Sumatera No. 142/KPTS/III/1983 dated March, 24 1983, Second, Province Government of South Sumatra and DPRD should replace the decree of Governor of South Sumatera No. 142/KPTS/III/1983 dated March, 24 1983 with a new one that arrange the revitalization of clan government. Third, the revitalization of clan government should with the improvement of Human Resources. Fourth, if there are the possibilities to revitalize clan government in Keromongan countryside the Pasirah cannot be chosen by genealogical. Fifth, make socialization to all district and city. Sixth, make the custom institutions in each district of South Sumatera Province. Seventh, the clan government revitalization effort should be made as a momentum to bear better policy transformation in each district of South Sumatera Province. The result of this research can be developed for the next research.

Kata Kunci : Otonomi daerah,Revitalisasi,Pemerintahan marga,Revitalization,Regional Autonomy,clan government


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.