Tangung jawab pengangkut udara niaga berjadwal terhadap pengguna jasa dalam hal terjadi kecelakaan pesawat
PERTIWI, Susanty, Prof. Dr. Nindyo Pramono,S.h.,M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumTanggung jawab pengangkut selalu timbul apabila terjadi kerugian-kerugian yang ditimbulkan, baik terhadap kematian atau lukanya penumpang, musnah, hilang atau rusaknya barang, keterlambatan penumpang dan atau barang serta kerugian pada pihak ketiga. Ketentuan tanggung jawab pengangkut dalam hukum nasional diatur di dalam Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer Ordonantie Staatsblad Tahun 1939 Nomor 100), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Namun demikian pengaturan mengenai tanggung jawab pengangkut sudah tidak memenuhi perlindungan hukum terhadap penumpang maupun perusahaan penerbangan karena jumlah ganti rugi sudah tidak sesuai dengan keadaan pada saat ini. Tujuan penelitian dari tesis ini adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna jasa apabila terjadi kecelakaan pesawat udara, sejauhmana tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna jasa pengangkutan udara tersebut dibatasi, bagaimana ketentuan hukum terkait dengan besaran ganti rugi yang diberikan oleh pengangkut kepada pengguna jasa dalam hal terjadi kecelakaan pesawat udara. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal penelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dengan mendapatkan data primer dan sekunder melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian akibat dari luka pada tubuh penumpang apabila kecelakaan yang menimbulkan kerugian itu ada hubungannya dengan pengangkut angkutan udara, terjadi di atas pesawat terbang selama jangka waktu antara naik dan turun dari pesawat terbang. Apabila luka itu menimbulkan kematian penumpang, maka ahli waris penumpang yang sah dapat menuntut ganti rugi yang dinilai sesuai kedudukan, kekayaan dan keadaan yang bersangkutan. Mengenai pembatasan tanggung jawab perusahaan penerbangan membatasi sesuai dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dalam perjanjian (tiket) yaitu tunduk kepada ketentuanketentuan Ordonansi Pengangkutan Udara (Stbld 1939/100),Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara.
The liability of air carrier always come if there is the death or injury to the passenger carried, destruction, loss or damage to the cargo carried and delay to the passenger, and/or cargo to be carried in the event of such delay is proven to be the fault of the carrier. The provision of carriers liability in the national law regulated in the ordonantie of air carriers, Aviation Act Number 15 Year 1992 ang Government Regulation Number 40 Year 1995. Nevertheless, Rightnow the regulation on carriers liability had not fulfill for the legal protection to the passenger or airlines, due to the limitation of compensation for the carrier’s liability is not appropriate with this moment condition. The aim of this research is to get a brief description about how the liability of air carrier to the costumer/passenger if there is accident, how about the limitation of liability of air carrier and how about the regulation regarding on compensation. In order to get a maximal result, this research had been done by using analytic descriptive method with normative juridical approach. From the result of this research, we could conclude that air carrier must be liable if there is accident happened when embark and disembark, that could make passenger get detriment such as loss of goods, injury and death. According to the limitation of liability, the air carrier make a limitation accordance with condition of contract and subject to Aviation Law Number 15 Year 1992 and Government Regulation Number 40 Year 1995 on Air Carrier.
Kata Kunci : Tangung jawab pengangkutan,Ketentuan dalam hukum nasional,perlindungan hukum, Liability, Air Carrier, Accident