Laporkan Masalah

Jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor ditinjau dari aspek hukum perdata pada PT. Mandala Multifinance Tbk di Jakarta

SITORUS P., B. MARULI H. P, Prof. Dr.Nindyo Pramono, S.H.,M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor pada PT. Mandala Multifinance, Tbk di Jakarta. Penelitian ini bersifat diskriptif analistis bertujuan untuk memperoleh gambaran dalam praktek tentang jaminan fidusia dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen. Dengan pendekatan empiris bertujuan mencari kaedah, norma atau das sollen dan perilaku das sein, yang dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan sebagai penunjang. Sarana yang digunakan dalam pengumpulan data primer dengan pedoman wawancara sedangkan pengumpulan data sekunder dengan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam pelaksanaan Jaminan Fidusia sebagai keamanan dengan penyerahan jaminan kebendaan benda bergerak kepada perusahaan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sulit untuk diterapkan walaupun telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu dengan penyerahan jaminan fidusia dari konsumen sebagai debitur kepada perusahaan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagai kreditur. Upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen yang bermasalah adalah dengan melakukan upaya sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu dengan memberikan surat peringatan kepada konsumen yang terlambat atau belum melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kendaraan bermotor tersebut. Jika konsumen tersebut tidak mampu melakukan kewajiban untuk membayar angsuran kendaraan bermotor tersebut maka kendaraan tersebut akan ditarik atau dilakukan eksekusi langsung ( parate eksekusi ) oleh perusahaan pembiayaan konsumen. Setelah itu kendaraan bermotor tadi akan dijual melalui pelelangan umum atau dijual secara langsung kepada konsumen yang berminat untuk membeli kendaraan bermotor tersebut sebagai kendaraan bermotor bekas atau second hand.

This research aim to to know implementation of Fidusia Guarantee in Agreement Motor Vehicle Consumer Defrayal evaluated from Civil Law Aspect at PT. Mandala Multifinance Tbk in Jakarta. This Research have the character of diskriptif analistis aim to to obtain;get picture in practice about guarantee of fidusia in execution of agreement of consumer defrayal. With empirical approach aim to look for kaedah, norm or das sollen and behavioral of das sein, what is conducted with research of field and research of bibliography as supporter. Medium used in data collecting of primary with guidance interview while data collecting of sekunder with document study Result of research of menunjukan that In execution of Guarantee of Fidusia as security with delivery of guarantee of materialism of movable goods to company of defrayal of consumer of motor vehicle difficult to be applied although have been conducted as according to order of applicable law that is with delivery of guarantee of fidusia from consumer as debitor to company of defrayal of consumer of motor vehicle as creditor. Effort conducted by company of defrayal of consumer which is a period of is conductedly is legalistic effort going into effect that is givenly is memoranda to consumer which] lost time or not yet done its obligation to pay instalment of the motor vehicle. If the consumer unable to do obligation to pay instalment of the motor vehicle will pulled by execute direct ( parate execute ) by company of consumer defrayal. Afterwards the mentioned motor vehicle will be sold through public auction or sold directly to consumer hankering to buy motor vehicle mentioned as used motor vehicle or second hand.

Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Fidusia Guarantee


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.