Sumber-sumber dan cara penyelesaian konflik dalam rangka penggunaan tanah untuk enclave sipil atau enclave militer
ROSITA, Yennesi, Prof Dr. Nurhasan Ismail, S.H, M.Si
2008 | Tesis | S2 Magister HukumTanah merupakan benda tidak bergerak yang dapat dimiliki oleh siapapun juga, baik oleh orang perorangan, instansi pemerintah atau Badan Hukum. Pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum tidak terlepas dari aturan-aturan dan kebijaksanaankebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyatâ€. Salah satu kegiatan yang membutuhkan areal tanah yang sangat luas adalah pemberian pelayanan untuk kepentingan umum di bidang transportasi uadara, yaitu untuk kepentingan pengembangan bandar udara. Saat ini sebagian besar tanah bandar udara yang ada di Indonesia merupakan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda yang kemudian di ambil oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagai Pangkalan Udara. Beberapa diantaranya merupakan tanah ulayat dari penduduk setempat (terutama untuk bandar udara di wilayah Timur seperti Papua). Perkembangan berikutnya Pangkalan Udara dibuka untuk melayani penerbangan sipil (enclave sipil) dan ada beberapa bandar udara yang juga melayani penerbangan militer (enclave militer). Dasar hukum penggunaan bersama Pangkalan Udara atau Bandar Udara ini di dasarkan kepada Surat Kesepakatan Bersama antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Tujuan penelitian dari tesis ini adalah untuk memperoleh gambaran kedudukan, status dan kepastian hukum terhadap tanah pangkalan udara yang dijadikan sebagai enclave sipil dan tanah bandar udara yang dijadikan sebagai enclave militer. Di samping itu untuk mendapatkan gambaran yang jelas dari analisa terhadap faktor-faktor yang mendorong terjadinya konflik dalam penggunaan bersama pangkalan udara/bandar udara. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal penelitian dilakukan dengan metode penelitian empiris dan normative dengan mendapatkan data primer dan sekunder melalui peneltian kepustakaan serta analisa perbandingan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya pemisahan operasi/pengelolaan penerbangan antara sipil dan militer sudah dilakukan secara bertahap. Pemisahan antara sipil dan militer dalam operasi/pengelolaan bandar udara makin diperbesar, sehingga benturan kepentingan antara pihak sipil dan militer akan makin mengecil dengan pengurangan secara bertahap enclave sipil atau militer. Dengan koordinasi yang serasi dan selaras antara sipil dan militer tanpa melupakan aspek hankamnas, maka secara bertahap akan dilaksanakan pemisahan operasi/pengelolaan penerbangan sipil dan militer.
Land is property which can be owned by anybody, individually, government institution or Legal Entity. Land value for public interest is based on rules and policies set by Government as stipulated in Article 33 (3) Indonesian National Convention year 1945 : “Earth, water and any natural resources in it shal be under government possessions and shall be used maximally for public welfareâ€. One of acitivities which need very wide land area is providing services for public utilities in air transport sector, specifically for airport development. Recently, most of airport in Indonesia is Hindia Belanda Colonialism heritage which further gained by Indonesia Air Force as airstrip. Some of them are ulayat land from local community (especially for airport in eastern part of Indonesia, such as Papua). Furthermore, the airport were opened for civil aviation (civil enclave) and some for military aviation. Legal basis for dual-utility of Airport and Airstrip was based on Agreement between Indonesia National Air Force and Directorate General of Civil Aviation of Transportation. This research is aimed to have description on status and legal certainty on airstrip land which operate as civil enclave and airport land which operate as military enclave. It also aimed to have clearly description by analizing the causal factors of conflicts arising of the operation of airport/airstrip. For maximal result, research has been done by empirics and normative research methods to get primary and secondary data throught library research and comparison study. As a research result, it can be concluded that any separation effort on aviation operation and management has been done on step by step basis. The separation between civil and military on airport management and operation is being extended, so as conflict interest between civil and military parties will get smaller and smaller, reducing civil and military enclave. By good, harmonies, and integrated coordination between cuvil and military and also keep considering on national defense aspects, the separation of civil and military aviation operation and management will be done on step by step basis.
Kata Kunci :