Perbedaan penilaian tentang pemenuhan unsur tindak pidana korupsi antara Kejaksaan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
SUTRANGGONO, Adung, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si
2008 | Tesis | S2 Magister HukumProses penanganan terhadap suatu kasus yang diindikasi terjadi tindak pidana korupsi, perlu dilakukan Kerjasama antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Kejaksaan guna kerjasama mengumpulkan bukti kejahatan korupsi, yang tidak semua orang dapat melaksanakannya. Karena menurut ketentuan yang berlaku, hanya Kejaksaan yang mempunyai kualifikasi sebagai penyelidik, penyidik dan auditor yang mendapat penugasan investigasi yang diijinkan bertugas. Sudah banyak peraturan yang dilahirkan untuk menanggulangi meluasnya tindak pidana korupsi, namun tidak bisa dihindari masih terjadi perbedaan proses dan hasil penilaian terhadap pemenuhan unsur tindak pidana korupsi antara Kejaksaan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Metode yang digunakan dengan cara studi dokumen yaitu dengan membaca dan memahami dokumen dan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan serta data hukum lain yang mendukung penelitian. Pelaksanaan kerjasama lintas lembaga dari Kejaksaan sebagai lembaga Penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai lembaga auditor yang mumpuni dalam menilai kerugian keuangan negara agar berlangsung efektif, maka payung hukum yang ada pada saat ini berwujud Nota Kesepahaman. Perlu mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas kerjasama antar lembaga, yaitu: peningkatan kemampuan tehnis atas kegiatan yang ada pada butir-butir kerjasama, sinkronisasi bukti, perbedaan kultur, dan sasaran pendukung. Selain itu mempertimbangkan bahwa kerjasama ini berlangsung dalam rangka membantu Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Proses penyelidikan dimulai dari satuan kerja Intelijen yang didukung oleh kegiatan pengamanan dan penggalangan, dimana penyelidikan ini akan dilakukan dalam suatu mata rantai kegiatan yang terus berputar selalu dituntut untuk menyelesaikan masalah.
In the process of handling a case in which corruption criminal indications appears, cooperation is highly required between the Financial and Developmental Inspection Board and the Attorney General in gathering the proofs of corruption criminal act not all people can do. According to the prevailing regulations, just the Attorney General has had qualifications as an investigating officer, examiner, and auditor legitimately authorized to assign investigations in any allowable cases. There have actually been tremendous regulations prevailing in handing the increasingly wider range of corruption criminal acts. However, differences in both process and outcomes concerning the compliance with the indications of corruption criminal acts cannot be avoided between the Attorney General and the Financial and Developmental Inspection Board. This study uses a documentary method, i.e. by reading and other legal data closely related to the study. In order that the implementation of inter-institutional cooperation between the Attorney General and the Financial and Developmental Inspection Board as a board of auditors with expertise of assessing the financial loss of State is effective, the existing legal shades of the corruption criminal acts were in form of the Memo of Understanding. Therefore, it is necessary to consider factors influencing the effectiveness of interinstitutional cooperation, including the improvement of technical capacity in handling the activities of existing cooperation items, a proof synchronization, culture differences, and support targets. Moreover, cooperation in terms of helping the Attorney General as a law enforcement institution should also be considered. The processes of investigating are begun from the work unit of Intelligence with security and mobilization activities, in which the investigation will be carried out in a chain of continuously cycling activities, to the prosecution stage to resolve the problems.
Kata Kunci : Tindak pidana korupsi,Kejaksaan,Badan pengawasan keuangan dan pembangunan, Corruption Criminal Act, the Attorney General, the Finance and Development inspection Board