Laporkan Masalah

Pengakuisisian oleh investor terhadap perusahaan target yang bermasalah (non performing loan) di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk

ELVIRA, Inka, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Salah satu upaya Bank untuk menghadapi perusahaan dengan Non Performing Loan adalah melalui rekstruturisasi hutang. PT. Mitra Inti Sejati Plantation (“MISP”), perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu perusahaan yang Non Performing Loan di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“BM”). Karena MISP tidak dapat melunasi hutang-hutangnya terhadap BM, maka BM memberikan restrukturisasi hutang kepada MISP, tetapi MISP tetap tidak dapat melunasi hutangnya. Untuk mengatasi masalah tersebut MISP memerlukan perusahaan yang dapat mengakuisisi perusahaannya. PT. Mitra Alam Lestari (“MAL”) yang bergerak diperkebunan kelapa sawit sama seperti MISP tertarik untuk mengambil alih MISP. Akhirnya terjadi kesepakatan antara MAL dengan MISP untuk mengakuisisi MISP oleh MAL. Namun ada beberapa kendala dalam proses pengambilalihan tesebut, diantaranya yaitu tidak adanya kesepakatan antara MISP dengan MAL dalam pelunasan hutang atas kewajiban tunggakan pokok dan bunga manajemen lama dan timbulnya gejolak sosial dilapangan/proyek MISP serta terjadinya disharmoni atau ketidakpercayaan dari para petani plasma yang disebabkan manajemen lama MISP tidak dapat melunasi hutang-hutang petani plasma kepada BM yang seharusnya telah dibayar lunas oleh MISP kepada BM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban-kewajiban hukum investor dalam hal ini adalah MAL terhadap perusahaan target yaitu MISP, untuk mengetahui langkah-langkah dan hambatan-hambatan yang dihadapi investor dalam proses pengakuisisian perusahaan target dan agar dapat mengetahui perlindungan hukum bagi investor atas akuisisi terhadap perusahaan target yang bermasalah sehubungan dengan dijaminkannya aset kepada perusahaan target terhadap kreditur dal hal ini adalah BM. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, telaah secara mendalam dilakukan terhadap peraturan yang berkaitan dengan pengakuisisian di perkebunan kelapa sawit. Data yang diperoleh dan dilengkapi dengan penelitian bahan pustaka dan selanjutnya diadakan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pengakuisisian antara MAL dengan MISP harus memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku terutama Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No.47 Tahun 2007 mengenai perlindungan kepentingankepentingan tertentu. Selain itu terdapat hambatan-hambatan dalam pengakuisisian, untuk mengatasi masalah tersebut MAL sebagai investor harus menjalin kerja sama dan harmonisasi yang baik kepada pihak-pihak yang terkait dalam proses pengakuisisian dan perlu adanya peraturan-peraturan yang lebih lengkap dalam perlindungan investor.

One of Bank’s effort to face the company with Non Performing Loan is through restructuring its loan. PT. Mitra Inti Sejati Plantation (“MISP”), a company enggaged in a business field of crude palm oil plantation is one of the company with Non Performing Loan in PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BM”). Since MISP could not settle its loan to BM, therefore BM has given the loan restructuring to MISP, however through this way infact, MISP keep could not settle its loan. To resolve the said matter, te MISP need a company which would acquire the company. PT. Mitra Alam Lestari (“MAL”) which also enggaged in business field of crude palm oil plantation like MISP, is interested to acquire MISP. Finally, a consent come up between MAL and MISP which is to acquire MISP by MAL. However there are several difficulties in the said acquiring process, which of there is no consent between MISP and MAL in loan settlement on obligation of main outstanding and previous management interest and risk of social fluctuation in field/project MISP as well as disharmony or unfaithfully of the plasma farmer since the previous management of MISP could not settle the loan of plasma farmer to BM which should be fully paid by MISP to BM. Purpose of this research is to find out information of implementation of legal rights and obligation of investor, in this matter is MAL against target company which is MISP, in order to identify steps and difficulties are faced by the investor in acquiring process of the target company and to acknowledge a legal protection for the investor on the acquiring of the target company which in trouble due to asset guarateed to the target company against creditor, in this matter is BM. Methodology approach are conducted in this research is normative judicial, Study are exhaustively conducted through regulations related to acquirement in crude palm oil business field. Data is obtained and completed by research of book materials (library research) and hereinafet performed field research. Research result shows that in acquirement implementation between MAL and MISP shall comply with positive regulations especially Article 126 Paragraph (1) of Law No. 47 Year 2007 concerning protection of particular interests. Beside there are difficulties in acquirement in order resolve the said matter, MAL as the investor shall enggage a good cooperation and harmony to related parties in acquirement process and need an exsistece of complete regulations in protecting the investors.

Kata Kunci : Resrukturisasi Hutang, MISP, MAL, BM, Restructuring Loan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.