Laporkan Masalah

Kewenangan panitia kreditur di dalam proses pemberesan atas boedel pailit yang dibebani hak tanggungan oleh kurator :: Analisa yuridis putusan No. 04/Pailit/2005/PN.Niaga/Jkt.Pst. dalam perkara kepailitan Bank BNI melawan PT. Dwima Manunggal Raksa-Woods Industries (PT.DMR-WI)

SIHITE, Melda Lolyta, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Upaya permohonan kepailitan adalah merupakan suatu alternatif upaya hukum untuk memperoleh suatu kepastian atas pelunasan piutang, dan berdasarkan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, seluruh harta kekayaan (aset) dari debitor pailit akan diletakkan di dalam sita umum dan dilikuidasi untuk dibagikan kepada seluruh kreditornya, dan proses permohonan pailit serta likuidasi untuk dibagikan kepada para kreditornya tersebut sesuai dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang, yang semenjak tanggal 18 Oktober 2004 telah berlaku Undang- Undang No. 37, Tahun 2004, Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Proses likuidasi harta kekayaan (aset) debitor pailit yang dibebani hak tanggungan untuk dibagikan kepada para kreditor oleh kurator di dalam prakteknya menemui permasalahan yang berakibat sangat menghambat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemberesan harta kekayaan debitor pailit yang dibebani hak tanggungan oleh kurator, dan bagaimana kedudukan serta upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para kreditor untuk mempertahankan kepentingannya apabila ternyata harta pailit tidak mencukupi untuk membayar seluruh utang, berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Kepailitan. Kesimpulan yang diperoleh adalah berdasarkan data sekunder yang dihasilkan dari penelitian kepustakaan dan data primer yang dihasilkan dari penelitian lapangan. Data penelitian setelah dianalisa memperoleh hasil bahwa (1) di dalam proses kepailitan, harta kekayaan (aset) debitor pailit yang dibebani hak tanggungan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan tidak dipisahkan atau dibedakan, akan tetapi adalah termasuk di dalam harta pailit (boedel pailit) dan dilikuidasi serta dibagikan kepada para kreditor sesuai dan berdasarkan ketentuanketentuan di dalam Undang-Undang Kepailitan, dan (2) kedudukan untuk didahulukan berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Kepailitan untuk menerima pembagian harta pailit menimbulkan benturan kepentingan di antara para kreditor dan kurator, serta (3) upaya-upaya hukum yang ditempuh oleh para kreditor untuk mempertahankan kepentingannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dapat mengakibatkan turunnya nilai harta pailit secara drastis dan tujuan kepailitan menjadi tidak tercapai.

Appeal for bankruptcy is an alternative form of legal effort to obtain assurance for debt payment, and based on bankrupt verdict by Commercial Court, all assets of the bankrupt debtor will be placed in public confiscation and liquidated to be shared among all the creditors, and since October 10, 2004, all that process must conform to and regulated by Indonesian Bankruptcy Law number 37. Assets liquidation process of the bankrupt debtor which is imposed with guarantee right to be shared among the creditors by curator in the actual practice face difficulties which hampers the whole process. The purpose of this research is to learn the settlement process of the bankrupt debtor’s assets which is imposed with guarantee right by curator, as well as the position and legal efforts that can be taken by the creditors in order to maintain their interests when the bankrupt assets is not sufficient to pay off the whole debt, based on regulations in Indonesian Bankruptcy Law. The conclusion is based on secondary data derived from library research and primary data derived from field research. After the data research has been analyzed, the result is (1) in the bankruptcy process, the bankrupt debtor’s assets which is imposed with guarantee rights based on regulations in Indonesian Guarantee Law is not separated or differentiated, but will be included in bankrupt assets and liquidated as well as shared among the creditors based on Indonesia Bankruptcy Law, and (2) position to be preferred based on regulations in Indonesian Bankruptcy Law for receiving bankrupt assets share causes clash of interests to occur between creditors and curator, and (3) legal efforts that are taken by creditors to maintain their interests based on Indonesian Bankruptcy Law can cause the bankrupt assets value to decrease significantly and the purpose of bankruptcy unattainable.

Kata Kunci : Harta pailit tidak mencukupi,Proses pemberesan harta pailit,Kedudukan didahulukan,Upaya,upaya hukum, insufficient bankrupt assets, bankrupt assets settlement process, preferred position, legal efforts


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.