Laporkan Masalah

Akibat hukum putusan pengadilan pajak atas gugatan PPh badan terhadap pemberian imbalan bunga

KHARTIWA, Sutopo, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian mengenai Akibat Hukum Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan PPh Badan terhadap Pemberian Imbalan Bunga ini bertujuan untuk menggali apakah pada kasus gugatan pajak juga berhak mendapatkan imbalan bunga sebagaimana pada kasus keberatan, banding dan peninjauan kembali. Selain itu untuk mengetahui apakah putusan pengadilan pajak juga mengatur mengenai pemberian imbalan bunga dan penerapan undang-undang perpajakan yang berkait dengan gugatan maupun imbalan bunga. Metode yang dipilih dalam penelitian ini adalah pengkajian literatur dan wawancara mendalam (indepth interview) untuk menjawab penerapan undangundang perpajakan yang berkait dengan kasus gugatan pajak dan imbalan bunga. Kajian literatur meliputi undang-undang perpajakan baru maupun yang lama, resume Putusan Pengadilan Pajak , Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak, statement dari pejabat dan pengusaha mengenai restitusi pajak yang dipublikasikan. Wawancara mendalam dilakukan terhadap key informan dari Pengadilan Pajak dan Direktorat Jendral Pajak, serta para pelaku usaha/ wajib pajak badan (29 responden). Pelaksanaan pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak-KPP dijumpai akibat putusan pengadilan pajak yang mengabulkan permohonan gugatan pajak, wajib pajak juga menerima imbalan bunga. Mengenai imbalan bunga secara de jure dinyatakan bahwa untuk kasus gugatan pajak tidak berhak menerima imbalan bunga. Namun secara de facto sebagian besar kasus gugatan pajak mendapat imbalan bunga. Hal ini ditunjukan dari resume Putusan Pengadilan Pajak sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2005, yang menyebutkan adanya pemberian imbalan bunga terhadap kasus gugatan pajak. Dengan demikian temuan ini menunjukan pelaksanaan pemberian imbalan bunga pada kasus gugatan pajak tidak mempunyai acuan yang jelas, sehingga dapat menjadi konflik dan atau negosiasi dalam tanda kutip antara wajib pajak dan aparat terkait.

Research about Justice Decision Legal Consequences of Tax to suing PPh Badan to Payoff of This interest aim to dig is at tax suing case also [is] entitled to get interest reward as at case is objecting, compares and sighting to return. Besides to know is justice decision of tax also arranges about payoff of interest and applying of barbed taxation with suing and also interest reward. Method selected in this research is literature study and in-depth to answer applying of barbed taxation with tax suing case and interest reward. Literature study covers old and also new taxation, resume Tax Justice Decision , Tax General Director Decree, statement from functionary and entrepreneur about restitution of tax publicized. In-depth interview is done to key informant from Tax Justice and Tax General Directorate, and the perpetrators business / body taxpayer (29 respondens). Execution at level Tax service Office KPP is met as result of justice decision of tax granting application of tax suing, taxpayer also receives interest reward. About interest reward in de jure expressed that for tax suing case no business receive interest reward. But in de facto most of tax suing case gets interest reward. This thing Shown from resume Tax Justice Decision since the year 1999 up to the year 2005, what mentions existence of payoff of interest to tax suing case. Thereby this finding Shows execution of payoff of interest at tax suing case doesn't have reference that is clear, causing can become conflict and or negotiation in quotation mark between taxpayers and related government officer.

Kata Kunci : Gugatan,Imbalan bunga, Suing, Interest Reward


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.