Laporkan Masalah

Akibat hukum perbuatan ultra vires komisaris utama pemegang saham mayoritas dalam perseroan terbatas :: Studi kasus pada PT. Pelangi Indah Permai Tourism Center Yogyakarta

BUDIHARTA, RM. Hesti Agung, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk berusaha semaksimal mungkin dapat memperoleh jawabnya atas permasalahan-permasalahan tentang mengapa seorang komisaris utama selaku pemegang saham mayoritas dapat melakukan perbuatan hukum ultra vires; kemudian tentang bagaimana akibat hukum dari tindakan hukum ultra vires seorang komisaris utama selaku pemegang saham mayoritas. Penelitian ini dengan membatasi memakai studi kepustakaan (dokumen) hanya yang berkorelasi dengan adanya pemberian kuasa Direktur Utama PT. Pelangi Indah Permai Tourism Centre Yogyakarta (PT.PIPTCY) berkedudukan di Yogyakarta, kepada sikuasa pribadi yang Ex-officio selaku komisaris utama perseroan, dan sebagai pemegang saham mayoritas. Terutama mengenai adanya perbuatan hukum sikuasa itu yang melampaui batas kewenangannya dan bagaimana akibat hukumnya terhadap Perseroan ataupun bagi organ-organ Perseroan yang lain. Atas pelanggaran seperti lewat perbuatan ultra vires, akan menyebabkan sipelaku individual sebagai Pemegang Saham Mayoritas ex officio Komisaris Utama perseroan menjadi tidak sah dan batal demi hukum, maka jika ada pihak yang dirugikan dapat digugat dan dituntut yang ditujukan kepada sipelakunya.

The purpose of this Research is to get the answers maximize of the problems about why a first commisioner as majority of shareholder doing law action of ultra vires, and then about how the law impact of ultra vires who done by commisioner as majority shareholder. This research is restrictly used literature study (document) who have corelation with the power of attorney first director PT. Pelangi Indah Permai Tourism Centre Yogyakarta (PT.PIPTCY) located in Yogyakarta to whom of self proxy who ex-officio as a company first commissioner, and also as majority shareholder. Especially about any law action by proxy who cross of competence and how the law impact to corporate or to another corporate body. As violation of law like ultra vires deed, will caused individual doer as majority shareholder ex officio first commissioner of corporate become invalid and disqualification of law, if any party lose out of it, could charged and claimed with direction to doer.

Kata Kunci : Perbuatan ultra vires,Komisaris utama,Pemegang saham mayoritas,Perseroan terbatas,Ultra Vires deed, First Commissioner,Majority Shareholder,Limited Corporate


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.