Laporkan Masalah

Kewenangan pengadilan niaga mengadili perkara kepailitan terhadap adanya klausa arbitrase dalam perjanjian yang disepakati

ROHIDIN, Didin, Prof. Dr. M. Hawin, S.H., LLM

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana Kewenangan Pengadilan Niaga Mengadili Perkara Kepailitan Terhadap Adanya Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Yang Disepakati. Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan luar biasa (extra ordinary power) yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga melalui Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 37 jo. Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang versus kewenangan khusus (extra judicial power) yang dimiliki oleh Lembaga Arbitrase berdasarkan Pasal 615-651 RV dan Pasal 11 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase. Penelitian dilakukan melalui study lapangan dan study kepustakaan. Study lapangan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung R.I. untuk meneliti terhadap berkas-berkas perkara kepailitan, terutama yang berhubungan dengan Kompetensi/kewenangan Pengadilan Niaga, terkait perkara kepailitan yang diajukan dengan dasar dari perjanjian yang berklausula Arbitrase. Responden penelitian terdiri dari para Hakim Pengadilan Niaga dan para Advokat yang pernah menanganinya. Dari analisis data hasil penelitian dapat disimpulakan bahwa, Pertama Perkara Permohonan Kepailitan yang dasarnya dari perjanjian berklausula arbitrase dapat diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga, karena Pengadilan Niaga mempunyai kewenangan/kompetensi absolut sesuai dengan ketentuan Pasal 300 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 jo. Pasal 1 jo. 280 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 1998. Kedua Permohonan Kepailitan yang dasarnya dari perjanjian berklausula arbitrase dapat langsung diajukan ke Pengadilan Niaga tanpa harus terlebih dahulu ada proses penyelesaian di Lembaga arbitrase, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 303 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

The aim of the research to know how far the Jurisdiction of Commercial Court judge on Bankruptcy Case to related to the Arbitration Clausal in Agreement that has been Agreed. The aim of the research to know the extra ordinary power that had by the Commercial Court as on article 300 clause (1) Act No. 37, 1937 jo. Article 280 clause ( 1) Act No 4, 1998 about Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligation versus extra judicial power that had by Arbitration Institution based on Article 615- 651 RV and Article 11 Act No. 30, 1999 about Arbitration. The Research conducted through field study and bibliography study. Field study to the Commercial Court Centre of Jakarta and Supreme Court of Indonesion Republic is made to complete a research on bankruptcy case documents, especially about Jurisdiction of Commercial Court, related to bankrupt case raised on a based of agreement which in Arbitration clausal. Respondent of the research consist of Judges of Commercial Court and Lawyers handling the matters. From data analysis the conclusion of this research are, First, The application of Bankruptcy Case which basically came from agreement with in arbitration clause can be checked, judged and decided by the Commercial Court, because Commercial Court have an absolute jurisdiction as mentioned in article 300 Act No. 37, 2004 jo. Article 1 jo. 280 clause (1) Act No. 4, 1998. Second, Application of Bankruptcy which basically came from agreement which in arbitration clausal can be directly submitted to Commercial Court without having settlement process in Arbitration Institution as determined in Article 303 Act No. 37, 2004 about Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligation.

Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Niaga, Berklausula Arbitrase, Perkara Kepailitan, Upaya Hukum, Jurisdiction of Commercial Court, Arbitration clausal, Bankruptcy Case, Legal Remed


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.