Laporkan Masalah

Penanganan kredit bermasalah di BRI Cabang Sleman dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006

DIANARTA, I Gde, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian mengenai tinjauan yuridis tentang Penanganan Kredit Bermasalah di BRI Cabang Sleman Sebelum dan Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 bertujuan untuk mengkaji penyebab terjadinya kredit bermasalah di BRI Cabang Sleman dan untuk mengkaji penanganan penyelesaian kredit bermasalah sebelum dan sesudah PP Nomor 33 Tahun 2006. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Untuk menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya kredit bermasalah di BRI Cabang Sleman dibedakan menjadi dua hal, yaitu faktor intern antara lain adalah kekurang-cermatan dalam menetukan skim kredit, adanya fraud, misalnya pelanggaran aturan dan prosedur. Faktor ekstern: Missmanagement dalam perusahaan debitur. Untuk perusahaan keluarga, suksesi yang tidak dipersiapkan, Untuk kredit ritel, dimana kemampuan modalnya terbatas, menjadi bermasalah ketika terjadi musibah dalam keluarga. Penyalahgunaan kredit. Ekspansi usaha baru yang belum dikuasai dengan baik. Dalam hal penanganan penyelesaian kredit bermasalah sebelum berlakunya PP Nomor 33 Tahun 2006 dengan menyerahkan proses penagihan tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL akan melakukan penetapan hutang, pernyataan bersama penyelesaian hutang dengan debitur, sita jaminan dan akhirnya melakukan lelang agunan. Selanjutnya Penanganan penyelesaian kredit bermasalah setelah berlakunya PP Nomor 33 Tahun 2006 yaitu bahwa penyelesaian kredit macet tidak diserahkan ke KPKNL, namun ditangani oleh Bank. Jika dipandang perlu bank dapat melakukan haircut pokok atas kredit.Untuk haircut pokok, karena masih ada aturan yang berpotensi mengandung resiko untuk pejabat Bank, maka sampai dengan saat ini, bank BUMN belum berani melakukan haircut pokok pinjaman.

Kata Kunci : Kredit bermasalah,BRI cabang Sleman,Peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 2006


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.