Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistem parlemen Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 :: Analisis yuridis ketatanegaraan
DARMA, Satio, Prof. Dr. Dahlan Thaib, S.H
2008 | Tesis | S2 Magister HukumTesis ini meneliti mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistim Parlemen Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (analisis yuridis ketatanegaraan). Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistim parlemen Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sesudah perubahan, dan untuk mengetahui apakah ada mekanisme checks and balances antar unsur keanggotaan dalam kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sesudah perubahan. Data yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui data sekunder yaitu dengan cara studi bahan kepustakaan dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan meneliti, menganalisis dan mengolah data-data studi bahan kepustakaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur lembaga-lembaga negara, buku dan literatur yang berkaitan dengan bahan penelitian yang akan diteliti. Adapun data yang diperoleh dari studi bahan kepustakaan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan langkah-langkah sebagai berikut: data penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian, lalu hasil klasifikasi data selanjutnya disistematisasikan dan data yang telah disistematisasikan kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan. Berdasarkan hasil kajian dari penelitian dan pembahasan yang dilakukan maka kesimpulannya adalah kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sistim parlemen Indonesia menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sesudah perubahan adalah merupakan lembaga tersendiri. Hal ini dikarenakan susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah sehingga tidak tergambar konsep dua kamar. Dalam susunan dua kamar maka bukan anggota yang menjadi unsur tetapi badan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Sama halnya seperti Congress Amerika Serikat yang terdiri dari Senate dan House of Representatives. Majelis Permusyawaratan Rakyat juga memiliki suatu lingkungan jabatan yang memiliki lingkungan wewenang sendiri. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keberadaan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan institusi ketiga dalam struktur parlemen Indonesia sehingga menganut sistem tiga kamar dalam struktur parlemen Indonesia. Selain itu, tidak adanya mekanisme checks and balances antar unsur keanggotaan dalam kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sesudah perubahan. Hal ini dikarenakan terdapatnya kelemahan mekanisme checks and balances antar unsur keanggotaan dalam kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai berikut: a) tidak ada keseimbangan wewenang antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, b) Dewan Perwakilan Daerah lebih bersifat komplementer terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, dan c) tidak jelasnya mekanisme untuk mengatasi konflik antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
This thesis check concerning the status of the People’s Consultative Assembly (MPR) in Indonesia parliament system according to Republic of Indonesia State Constitution of 1945 (the constitutional yuridis analysis). As for purpose of in this research is to know to the status of the People’s Consultative Assembly in Indonesia parliament system according to Republic of Indonesia State Constitution of 1945 after change, and know what are there mechanism checks and balances among membership element in organ of the People’s Consultative Assembly according to Republic of Indonesia State Constitution of 1945 after change. Data which applied in this research collected through the secondary data that is by the way of bibliography references study with method of approach of the normative yuridis that is with checking, analyse and process bibliographies reference studies data with be guided by applied law and regulations arranging of the states organs, literature and books related to research reference which will be checked. As for data which obtained from reference study bibliography of analysed by using qualitative descriptive method that is data which presented obtained descriptively and analysed in qualitative with stages steps as follows: research data is classified as according to problems of research, then data classification result herein after systematization and systematization data which have then analysed to be made by base in taking conclusion. Based on study result from research and analysis which done hence the conclusion is the status of the People’s Consultative Assembly in Indonesia parliament system according to Article 2 paragraph (1) Republic of Indonesia State Constitution of 1945 after change is instituting is separate. This thing is because of the People’s Consultative Assembly structure/composition which shall consist of the House of Representatives (DPR) member and the Regional Representative Council (DPD) member so that be not drawn by concept of two room chamber. In structure/composition of two room chamber hence non member becoming element but organ that is the House of Representatives and the Regional Representative Council. The same as like Congress of the United States of America which shall consist of the Senate and the House of Representatives. The People’s Consultative Assembly also have an area of position/occupation having area of authority it’s self. Therefore, can be said that existence of the People’s Consultative Assembly institute/organ is third institution in Indonesia parliament structure causing embrace system of three room chamber in Indonesia parliament structure. Besides, mechanism inexistence checks and balances among membership element in institute/organ of the People’s Consultative Assembly according to Republic of Indonesia State Constitution of 1945 after change. This thing is because of the of earning weakness of mechanism checks and balances among membership element in institute/organ of the People’s Consultative Assembly as follows: a) there no balance of authority between the House of Representatives and the Regional Representative Council, b) The Regional Representative Council is more have the character of complementary to the House of Representatives, and c) not mechanism sharpness for overcoming conflict between the House of Representatives and the Regional Representative Council.
Kata Kunci : Ketatanegaraan,Yuridis,Undang,undang Dasar 1945 dan perubahan,Chek dan balance,Keanggotaan lembaga negara