Rahasia bank dalam proses penyidikan tindak pidana :: Studi di Polda D.I. Yogyakarta
JURI, Achmat, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumLatar belakang dari penelitian ini adalah tentang kelaziman dalam dunia perbankan, dimana di sana terdapat suatu perbuatan yang dilarang untuk membuka data nasabah dan segala macam data yang berhubungan dengan informasi tentang nasabah bank. Di dalam perkembangannya, kelaziman dalam dunia perbankan ini telah memunculkan permasalahan yang serius atau telah memunculkan suatu konflik kepentingan yaitu antara kepentingan pribadi (private interest) dan kepentingan umum (public interest). Untuk menjalankan pekerjaan atau peran ini, perbankan di satu sisi diharuskan untuk menjaga kepercayaan nasabahnya yang telah diberikan, tetapi di sisi lain demi untuk kepentingan umum bank mempunyai kewajiban untuk membuka rahasia bank. Dalam pelaksanaannya di lapangan, konflik kepentingan ini telah mengahambat dan bahkan telah mengganggu suatu proses pencapaian kepentingan umum. Sebagai contohnya adalah rahasia bank dalam proses penyidikan tindak pidana. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif. Artinya bahwa penelitian ini menggunakan data-data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Selanjutnya data sekunder dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dengan alat pengumpul data berupa studi dokumen dan pedoman wawancara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan kerahasiaan bank, terutama terhadap prosedur penyidikan tindak pidana, hambatan-hambatannya, upaya-upaya yang dilakukan oleh para penyidik Polri, khususnya yang berkaitan untuk membuka rahasia bank. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa secara umum para penyidik Polri telah menerapkan ketentuan tentang kerahasian bank dalam proses penyidikan tindak pidana dengan serius. Tetapi dikarenakan peraturan-peraturan yang terkait dengan kerahasian bank, kehati-hatian kalangan perbankan, dan ketatnya kebijakan perbankan telah membuat penyidikan tindak pidana menjadi terhambat dan terganggu. Untuk mengatasinya, para penyidik Polri mengambil langkah langkah yang diantaranya adalah melakukan pendekatan persuasif dengan para pemilik nomor rekening bank, dan bahkan juga dengan menggunakan instrumen lainnya seperti Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 Junto Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2005 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan demikian diharapkan kepentingan mereka dapat terpenuhi.
The background of this research is about an universal banking custom, where there is a forbidden action to disclose customer data and any kinds of informations about the customer. In its progress, the universal banking custom is now creating a serious problem or making a conflict of interest between private and public interest. To carry out the job or the role, the bank in one side has to look after the given trust, but in the other side for a public interest has an obligation to disclose the bank secrecy. In the action, this conflict of interest has hempered and even has disturbed a process of achievement in a public interest. The example is the bank secrecy in processing of criminal investigation. This research is a normative law research. It means that it uses a secondary data which consists of primary law material, secondary law material and tertiery law material. The secondary data has been collected through documentary research, by using data collecting instruments such as documentary study and interviewing guidance. This research is intended to know bank secrecy problems, primarily to the prosedure of criminal investigation, the obstacles, and the efforts of The Indonesian National Police (INP) investigator, particularly related to disclose the bank secrecy. . The conclusion of this research is that generally the INP investigators have applied the rule of bank secrecy in criminal investigation process seriously. But because of the regulation related to the bank secrecy, the prudent banks and the tight policy of banking have made the criminal investigation hampered and disturbed. To overcome these obstacles and these disturbances of disclosing the bank secrecy, the investigators often create some approaches such as using persuasive approach to the account number owners, and even also by using the another instrument of Act of Republic Indonesia number 15/2002 Jo Act number 25/ 2005 on Money Laundering. So that their interests can be achieved.
Kata Kunci : Rahasia bank,Proses penyidikan konflik,Menjaga kepercayaan nasabah