Tinjauan hukum terhadap penyebab dan penyelesaian kredit macet pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Klaten serta aspek-aspek hukum pidana korupsinya
PRIYANTO, Juang Andi, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenyaluran kredit merupakan hal yang paling dominan dalam usaha operasional perbankan. Hal tersebut dikarenakan pendapatan dan keuntungan sebuah bank lebih banyak bersumber pada pemberian kredit untuk para nasabahnya. Dalam kenyataan sebagaimana adagium bahwa bisnis perbankan adalah bisnis resiko, yang dalam hal ini adalah tidak kembalinya kredit yang disalurkan, maka adanya kredit macet merupakan hal yang wajar. Agar jangan sampai adanya kredit macet tersebut mengganggu kinerja bank, maka perlu dilakukan upaya pencegahan serta penanganan. Namun demikian perlu dikaji juga apakah kredit macet tersebut timbul karena hal yang normal akibat kinerja usaha yang kurang baik ataukah ada kecurangan dalam proses pemberian kredit tersebut. Kredit macet pada bank pemerintah akan menimbulkan kerugian pada negara yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah pidana. Masalah pidana ini berkaitan dengan faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab kredit macet pada bank pemerintah, dan dari penyebab tersebut dapat digolongkan apakah dalam proses pemberian kredit tersebut terdapat tindak pidana korupsi oleh pejabat perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian juridis normatif yang terdiri dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Data primer diperoleh dari subjek penelitian yakni pimpinan cabang serta petugas Account Officer BRI Cabang Klaten dengan cara wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian bahwa pada BRI Cabang Klaten terdapat kredit macet meski hal tersebut belum mengganggu kinerja bank karena jumlahnya masih dalam kisaran wajar yakni dibawah 5% dengan Loan to Deposit Ratio sampai dengan Juni 2008 mencapai 252,65%. Penyebabnya karena faktor intern dan ekstern bank. Agar tidak mengganggu kinerja bank lebih jauh maka hal tersebut diatasi dengan pengelolaan risiko kredit, restrukturisasi kredit, dan penyelesaian kredit bermasalah. Tindak pidana korupsi terjadi dalam hal pejabat perbankan pada bank pemerintah melakukan tindakan curang dan digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain dalam hal ini debitur sehingga menimbulkan kerugian negara. Pejabat bank seringkali berdalih pada kewenangan dan kebijakan dalam bisnis usaha perbankan padahal didalamnya terdapat itikad tidak baik yang merupakan perbuatan melawan hukum sebagai salah satu unsur Tindak Pidana Korupsi.
Credit distribution is the most dominant in banking operational. It is because a bank get the income and the benefit more from the credit loan of their customers. In fact as adagioum said that banking business is a risk business,which is meant that the distibuted credit is unreturned,so stucking credit is a natural thing. In order not to disturb the bank operational, so it is necessary to do the preventing and the handing efforts. However it also needs to be learned whether the stucking credit arise because of a normal thing result from the bad working operational or there is a deceit in the process of credit loan. The stucking credit in the bank of government will arise a loss in the country that ultimately will arise criminal problems. These problems related to factors that causing the stucking credit in the bank of government, and from the cause can be classified whether in the process of credit loan exists a corruption criminal act doing by the banking official fuctionary. This research is a normative juridicial research that consist of field and literature researches. The primary data is obtained by interviewing the subject of the research, these are the Head of Branch and Account Officer of BRI Klaten Branch, while the secondary data is getting from the literature research. The research resulted there is a stucking credit on BRI Klaten Branch, although it has not disturbed yet the bank operational because the numbers still in natural variation, that is under 5 % with Loan to Deposit Ratio until June 2008 reaching for 252,65 %. It is because of the bank´s internal and external factors. So it is overcome by managing the credit risk, the credit restructuretation, and the solution of probleming credit in order not to disturb the bank operational farther. The corruption criminal act is happened because the banking official fuctionary in the bank of government doing a deceit action and it is classified as action against law that beneficial for the other side, these are debitors, so it arise the country loss. The official fuctionary often pretends to the competence and the capability of banking care business whereas in reality there is a bad conviction that is an action against law as a corruption criminal act.
Kata Kunci : Kredit macet,Perbuatan melawan hukum,Tindak pidana korupsi,Stucking Credit, Action Against Law, Corruption Criminal Act