Penyelesaian kredit modal kerja macet dengan jaminan hak tanggungan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Swadharma Yogyakarta
LUHAN, Arserius, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktor karakter dapat berpotensi menyebabkan kredit macet dan untuk mengetahui serta mengkaji pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan dalam menyelesaikan kredit macet pada PT Bank Perkreditan Rakyat Swadharma Yogyakarta. Penyusunan tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperolah data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) faktor penyebab terjadinya kredit macet pada PT Bank Perkreditan Rakyat Swadharma Yogyakarta yang paling dominan adalah faktor karakter atau watak debitur; (2) parate eksekusi dipilih oleh pihak bank dalam menyelesaikan kredit macet karena parate eksekusi dapat dilakukan sendiri oleh pihak bank tanpa harus adanya persetujuan pihak debitur maupun tanpa harus adanya penetapan pengadilan.
The research aimed at identifying and analyzing debtor’s character which were likely to cause non-performing loans as well as at identifying and studying the implementation of parate executie in the settlement of nonperforming loans in PT. Bank Perkreditan Rakyat Swadharma Yogyakarta. The research employed desk research to obtain secondary data and field research by means of interview to obtain primary data. Data collected were then analyzed using qualitative descriptive method. The results of the research indicated that: (1) the most dominant factor causing non-performing credit in PT. Bank Perkreditan Rakyat Swadharma Yogyakarta was debtor’s character; (2) parate executie was taken by the bank in settling non-performing loans since its implementation involved only the bank without the need for neither approval from the debtor nor a court order.
Kata Kunci : Kredit Macet,Parate Eksekusi,Jaminan pertanggungan, non-performing credit, parate executie