Urgensi Prolegnas dalam pembangunan hukum nasional
SALEH, Imam Anshori, Prof. Dr. Mahfud MD, S.H
2008 | Tesis | S2 Magister HukumSejak Indonesia merdeka, negara hukum sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, menjadi pilihan bangsa kita. Kenyataannya hukum yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, Sampai lebih dari setengah abad Indonesia merdeka, penataan hukum tak kunjung terjadi., banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih secara vertikal maupun horizontal. Hukum tidak pernah dijadikan prioritas pembangunan, hanya dijadikan legitimasi kekuasaan. Pembuatan undang-undang terlalu didominasi eksekutif.. Keinginan membenahi hukum ada sejak 30 tahunan yang lalu, yakni dengan digagasnya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu, sistematis, dan memuat potret rencana hukum dalam periode tertentu disertai prosedur dalam pembentukannya. Sayang program itu tidak jalan. Baru setelah terjadinya reformasi dan amandemen UUD 1945, pembangunan hukum dilakukan secara terarah dan sistematis. diikuti lahirnya UU No. 10/2004, sejumlah peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Keputusan DPR-RI. Pemerintah dan DPR-RI pada awal 2005 menyepakati Prolegnas 2005-2009 yang berisi visi, misi, prosedur, serta daftar prioritas undang-undang yang akan dibuat dalam jangka menengah dan jangka pendek. Pelaksanaan Prolegnas selama ini kurang efektif karena berbagai hambatan baik di lingkungan pemerintah maupun di DPR. Efektivitas Prolegnas perlu ditingkatkan dengan mempertajam pengaturannya, meningkatkan koordinasinya, dan memperkuat sumber daya manusia yang menanganinya di jajaran pemerintah maupun DPR.
Since Indonesia’s independence day, the form of our state is based by the law as decanted in UUD 1945, is becoming our choice’s. But in reality the law is not support the people’s need and growth. More than an half of the century of Indonesia’s independence, the law settlement is not finished yet, many regulation is overlap with others vertically and horizontally. Laws development never become a priority, its only become power justification. Legislating is too dominated by the executive. The desire to reform the law has been done since 30 years ago, with National Legislation Program/Program Legislasi Nasional (Prolegnas) as an legislating instrument planning formed by structural, inwrought, systematic, and cover all the laws plan in specified periods and its procedure. Unfortunately the program is not worked well. Until after the UUD 1945 reform and amendment, the laws development is conducted by systematic and directional, followed by the emerge of UU No. 10/2004, numbers of Peraturan Presiden/President Regulation, Peraturan Menteri/Minister Regulation, and Keputusan DPR-RI/Legislative’s Decision. In the early 2005, government and DPR-RI agreeing on Prolegnas 2005-2009 which contains of vision, mission, procedure, and also enlist of laws priority to be made in the middle term and short term. During the past time, the Prolegnas execution is not effective since the various problem either in government nor in DPR. The Prolegnas effectiveness need to be improved by strengthen its regulation, improve its coordination, and strengthen the human resource who handling it in government and also DPR.
Kata Kunci : Negara hukum,Reformasi,Amandemen UUD 1945,Prolegnas,DPR,RI,Departemen hukum dan HAM, Law State, Reformation, UUD 1945 Amendment, Prolegnas, DPR-RI, Law And Human Rights Department