Laporkan Masalah

Ganti kerugian perdata sebagai alternatif bentuk perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan di pasar modal

ARIYANTO, Muhammad Nur Huda, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Kinerja Pasar Modal Indonesia sebagaimana tergambar dari nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada penutupan perdagangan tahun 2007 mengalami pertumbuhan yang signifikan sebesar 940,31 poin atau 52,08% terhadap penutupan perdagangan tahun 2006. Perbaikan kinerja Pasar Modal tersebut ternyata tidak dibarengi dengan perbaikan perilaku taat hukum Pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. Hal ini terbukti dengan terjadinya peningkatan kasus pelanggaran dari 20 kasus pada tahun 2006 menjadi 55 kasus pada tahun 2007 atau mengalami kenaikkan 175%, Pihak-pihak yang terkena sanksi juga mengalami kenaikkan sebesar 12,8% dari 304 Pihak pada tahun 2006 menjadi 343 Pihak pada tahun 2007, serta sanksi administratif berupa denda meningkat sebesar 260,12% atau Rp 21,3 milyar, dari Rp 8,2 milyar pada tahun 2006 menjadi Rp 29,5 milyar pada tahun 2007. Masih relatif banyaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan pelaksanaannya merupakan suatu kondisi yang destruktif terhadap upaya-upaya untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 4 UUPM, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) adalah Pihak yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan Pasar Modal, termasuk kewenangan pengenaan sanksi sebagai salah satu bentuk pengawasan yang bersifat represif sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUPM. Sanksi dimaksud terdiri dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UUPM jo. Pasal 61 s/d Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sanksi pidana diatur dalam Pasal 103 s/d Pasal 109 UUPM, dan sanksi ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UUPM. Mendasarkan pada ketentuan Pasal 111 UUPM dan dengan menggunakan analogi keberlakuan Pasal 1243 KUHPerdata, pada dasarnya sanksi ganti rugi lebih dapat memberikan perlindungan yang seimbang dengan kerugian yang dialami oleh Pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pelanggaran UUPM dan atau peraturan pelaksanaannya, karena pada dasarnya kerugian yang dapat dituntutkan dapat terdiri dari biaya, rugi, dan bunga.

The performance of Indonesia Capital Market, as shown from the value of IDX Composite Price Index in PT Bursa Efek Indonesia (BEI) in the closing year of the 2007, experienced significant raise of 940,31 points or 52,08% from the previous year 2006. The improvement of the performance as a matter of fact was not followed by the improvement of the obedience to rules’ behavior of the Parties involved in the Capital Market. This was proven by the raise of infringement cases from 20 in the year 2006 to 55 in 2007 or 175 % from the previous year. The parties experiencing sanction also rose 12,8% from 304 in 2006 to 343 in 2007, and the administrative penalty in the form of fine also rose 260,12% or 21,3 billion IDR, from 8,2 billion IDR in 2006 to 29,5 billion IDR in 2007. The infringements to Law No. 8 Year 1995 regarding Capital Market (UUPM) and or its implementation regulation is a destructive condition to the attempts to create an efficient, fair and regulated Capital Market activity as well as the protection for the investors and people in general. Based on Section 3 clause (1) jo. Section 4 UUPM, the Indonesia Capital Market Supervisory Agency (Bapepam-LK) is the responsible Party to construct, regulate, and supervise the activities in Capital Market, as well as the authorized Party to impose sanction as a form of repressive supervisory regulated in the explanation of Section 3 clause (1) UUPM. The sanctions consisted of Administrative prooceedings that is regulated in Section 102 UUPM jo. Section 61 to Section 65 Governmental Regulation No. 45 Year 1995 regarding the Establishment of Capital Market Activities; the criminal prosecutions on Section 103 to Section 109 UUPM; and the private action on Section 111 UUPM. Based on the stipulation of Section 111 UUPM and by using an analogy of the validity of Section 1243 Indonesian Civil Code (KUHPerdata), basically remedial sanction can provide a balanced protection of the losses from the Parties harmed in Capital Market due to infringements to UUPM and or its implementation regulation because harm that can be filed as a suit consists of cost, losses, and interest.

Kata Kunci : UU pasar modal,Penegakan hukum,Sanksi ganti rugi, Law regarding Capital Market, law enforcement, private action


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.