Rapat umum pemegang saham yang dilakukan secara telekonferensi sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pembuatan akta otentik
FITRIANA, Dian, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPerkembangan teknologi informasi membawa pengaruh ke dalam berbagai aspek kehidupan. Tak terkecuali dalam bidang hukum. Pemanfataan kecanggihan teknologi ini sangat berarti dalam dunia bisnis. Dengan perkembangan teknologi memungkinkan seseorang berkomunikasi dan bertatap muka tetapi tidak secara langsung (face to face) dengan telekonferensi. Adanya telekonferensi ini mempermudah pelaksanaan RUPS. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian dokumen elektronik dari RUPS yang dilakukan secara telekonferensi dan mekanisme pembuatan aktanya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang melandaskan pada hukum terhadap asas-asas hukum, kaedah hukum, peraturan hukum perundang-undangan dan pendapat para ahli. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder, oleh karena itu penelitian ini berfokus pada jenis penelitian pustakaan. Selanjutnya untuk menunjang dan melengkapi fakta yang ada, dilakukan pula penelitian lapangan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa RUPS yang dilaksanakan secara telekonferensi mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Terdapat perluasan mengenai alat bukti dengan diterimanya dokumen elektronik sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang Undang Internet dan Transaksi Elektronik. Secara spesifik Undang Undang Perseroan Terbatas juga secara nyata mengakui pelaksanaan telekonferensi dalam penyelenggaraan RUPS. Penerimaan dokumen elektronik sebagai alat bukti tidak secara langsung dapat diterapkan dalam mekanisme pembuatan akta. Hal ini berkaitan dengan hambatan yang berkaitan dengan persyaratan formal pembuatan akta. Cara yang umum dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta yang mendasarkan pada telekonferensi yaitu dengan membuat Notulen atau Risalah rapat yang diedarkan atau biasa disebut sirkuler quotation atau sirkuler resolution sehingga akta yang dibuat adalah akta pernyatan kehendak yang merupakan akta partij bukan akta berita acara atau akta pejabat.
Information technology development brings effect to various life aspects, including in legal field. Use of the sophisticated technology is very important in business world. Technology development make possible one to do indirect faceto- face communication using teleconference. The teleconference makes shareholder equity easier to hold. The objective of this research was to identify evidence power of electronic documents of shareholder meeting held with teleconference and mechanism of deed preparation. It was juridical normative research that base on legal principle, legal norm, laws and expert’s opinion. The research was done by studying literary materials to get secondary data, so the research focused on literary study type. To support and complete existing data, field study was carried out too. Result of the research indicated that shareholder meeting that was carried out with teleconference has power as valid evidence. There is broadening of evidence with acceptance of electronic document as evidence as regulated in Law on Internet and Electronic Transaction. In particular, Law on Limited Corporation also acknowledges use of teleconference in holding shareholder meeting. Acceptance of electronic documents as legal evidence can be applied indirectly in mechanism of deed preparation. It relates to obstacles relate to formal requirement of deed preparation. Common way notary public do in preparing deed based on teleconference is to prepare minutes of the meeting called as circular quotation or circular resolution so deed made is deed of willingness statement that is party deed not as official report deed or officials deed.
Kata Kunci : RUPS,Telekonferensi,Alat bukti,Akta Otentik,Shareholder Meeting, Teleconference, Legal Evidence, Authentic Deed