Laporkan Masalah

Analisa penerapan tarif SMS dalam bisnis telekomunikasi seluler di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopolitan dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

UTOMO, Wobowo Budi, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Industri Telekomunikasi merupakan salah satu industri yang paling berkembang di Indonesia. Sebagai industri yang cukup berkembang maka akan dengan sendirinya akan berkaitan erat dengan peningkatan jumlah pelanggan. Dari berbagai layanan dan fitur yang terdapat pada telekomunikasi seluler, maka layanan SMS telah menjadi salah satu layanan yang paling populer. Seperti yang telah kita ketahui, industri ini telah menjelma menjadi industri yang menjanjikan dengan peningkatan jumlah pelanggan yang cukup besar pula. Perkembangan ini di satu sisi dapat mencerminkan potensi besarnya nilai ekonomis yang dapat diraih, namun di sisi lain juga dapat menggambarkan potensi jumlah konsumen yang dapat dirugikan jika sektor ini bekerja tanpa iklim persaingan yang baik. Tesis ini memfokuskan pada bagaimana tarif SMS diterapkan terhadap pelanggan. Pembahasan ini berangkat dari asumsi telah adanya praktek penetapan harga terhadap tarif SMS yang diindikasikan dengan adanya kesamaan tarif SMS antar sesama operator. Pembahasan ini dilakukan dengan menggunakan berbagai metode yang diperlukan seperti observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap studi kepustakaan yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk mendapatkan data sekunder. Untuk mendukung data sekunder, studi lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer. Studi lapangan dilakukan di Jakarta kepada KPPU (Komisi Pengawas Persangan Usaha), BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), dan MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia). Kesimpulan yang ada mucul setelah dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil kesimpulan dari peneltian menunjukan bahwa telah terjadi praktek penetapan harga terhadap tarif SMS. Hal tersebut dilakukan oleh para operator seluler dalam salah satu klausul perjanjian pada Perjanjian Interkoneksi. Perjanjian ini pada umumnya dilakukan oleh operator new entrant kepada operator incumbent sebagai persyaratan untuk mendapatkan jaminan keterhubungan di antara mereka. Di dalam prakteknya klausul itu mensyaratkan bahwa pihak yang mengajukan perjanjian harus menerapkan harga SMS tidak boleh lebih rendah dari pada yang telah diterapkan oleh pihak termohon. Klausul di dalam perjanjian ini dapat dikategorikan sebagai perilaku yang menghambat persaingan. Perbuatan ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam pasal 5 ayat (1) yang mengatur tentang penetapan harga pada UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

The cellular telecommunication is one of the most developing industry in Indonesia. It certainly interrelated to quantity of consumer. One of the most popular fitur in this industry is Short Message Service (SMS). The bigness of the consumer quantity in one side could reflect potencial economical value. But in other side it could showed a potencial consumer loss if this sector work in a less competition conditition. This thesis focus on SMS price application analysis. The study is grounded on a price cartel practical in SMS tariff assumption. This study being conducted by involving observation, interview, and literature inquiring. The research was judicial normative normly library research with refereness to rules and regulations embodied in various forms of legislation related to monopoly and unfair business competition in order to obtain secondary data. To support it, field research was carried out to obtain primary data. The field research was in Jakarta at KKPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), and MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia). The conclusion were drawn from the results of qualitative analysis. The results of the research indicates that there was a price fixing practical already in SMS tariff. It did by cellular operators in one of agreement clause on Interconnection Agreement. It is generally proposed by new entrant to guarantee connectionity among them The clauses practically requiring that offerer must apply the SMS price no less than offere.. This agreement could be catagorilyze as a combination in restrain of trade. So it already fulfill every element in section 5 (1) Act No. 5 section 5 (1) Act No. 5, 1999 about price fixing agreement.

Kata Kunci : Tarif sms,Perjanjian penetapan harga,Pasal 5 ayat (5) UU No 5 tahun 1999, MS Tarrif, Price Fixing Agreement, Section 5 chapter (1) Act No 5 1999


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.