Telaah yuridis transaksi medium term note (MTN) pada badan usaha milik negara (BUMN) menurut perusahaan Indonesia
QOHAR, Slamet Abd, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian mengenai Telaah Yuridis Transaksi Medium Term Note (MTN) Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menurut Hukum Perusahaan Indonesia (Studi Kasus Transaksi MTN Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Mantan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Achmad Djunaidi) ini merupakan penelitian hukum normatif dan bertujuan untuk mengetahui bagaimana konstruksi hukum MTN di Indonesia dan bagaimana pandangan hukum perusahaan terhadap transaksi MTN dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djunaidi di PT Jamsostek. Penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang mendukung kesempurnaan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan secara purposive sampling, kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa dasar hukum transaksi MTN adalah perjanjian penempatan MTN antara Para Penerbit dengan PT Jamsostek. Bentuk perjanjian tersebut adalah perjanjian hutang piutang antara Para Penerbit sebagai Debitur dengan PT Jamsostek sebagai Kreditur. Surat MTN sendiri bukanlah Surat Sanggup melainkan surat berharga yang merupakan tanda setuju membayar tanpa syarat kepada pemegangnya atas sejumlah uang yang tercantum dalam surat tersebut dengan cara menunjukkan dan menyerahkan surat tersebut kepada penerbit. Dalam MTN terkandung klausula-klausula tertentu yang merupakan karakteristik MTN, antara lain: penyebutan pembayaran tanpa syarat atas jumlah nominal, pencantuman klausula atas tunjuk, dan penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan. Pada transaksi MTN terdapat beberapa ketentuan, antara lain mengenai: bunga, jaminan, upaya tangkisan, MTN hilang atau rusak, penyelesaian sengketa, dan perpajakan. Adapun pandangan hukum perusahaan terhadap transaksi MTN yang dilakukan Djunaidi adalah: PT Jamsostek adalah Persero yang tunduk pada UU PT. Kekayaan PT Jamsostek bukanlah kekayaan negara. Jadi, keuntungan dan kerugian PT Jamsostek bukan keuntungan dan kerugian negara. Oleh karenanya, meminta Djunaidi bertanggung jawab di pengadilam atas transaksi MTN tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat karena bertentangan dengan konsep dan prinsip yang berlaku bagi PT, yaitu konsep keuangan negara yang dipisahkan, prinsip business judgment rule, dan prinsip acquit et de charge
The research on the Legal Aspect for Transaction of Medium Term Note (MTN) on State Own Corporation (SOC) Under Corporate Law of Indonesia (A Case Study: The MTN Transaction in Corruption Criminal Executed by Former President Director of PT Jamsostek (Persero) Achmad Djunadi) is a normative legal research. The aims the research is to understand how are MTN construction according to the law in Indonesia and how is the point of view of corporate law to MTN transaction in the corruption criminal case executed by Djunaidi in PT Jamsostek. The research conducts library research to obtain secondary data and field research to obtain primary for support. It applies purposive random sampling and qualitative analysis. The research result found by researcher show that basic of law for MTN transaction is MTN agreement between Issuers and PT Jamsostek. The form of the MTN agreement is a credit agreement between Issuers as Debtor and PT Jamsostek as Creditor. MTN is not promissory note, but a commercial paper in a form of agreement for paying without conditions to the MTN holder as the amount on the MTN by bearer and show the MTN to Issuer. MTN has its own characteristic clauses, among of them are: statement for paying the amount of MTN without conditions, added “to bearer†clause and determine a place for paying. There are terms for MTN transaction, such as: interest, guarantee, get out of the way clause, damage and loss MTN, settle of dispute, and taxation. The point of view under corporate law for MTN transaction executed by Djunaidi that PT Jamsostek is a State Company that regulated under limited company law. PT Jamsostek capital’s is not states wealth. So, the profits and losses of PT Jamsostek are not the profits and losses of state. Therefore, the request to Djunaidi’s responsibility in court for the MTN transaction is not a right act, because it’s contradiction with the principle and concept on limited company law, namely: desperate of state wealth concept, business judgment rule principle, and acquit at de charge principle.
Kata Kunci : Medium term note,Transaksi MTN,BUMN,Medium Term Note, MTN Transaction, State Own Corporation (SOC)