Laporkan Masalah

Penerapan lembaga paksa badan (gijzeling) dalam pelunasan pajak terutang

RAJENDRA, A.A. Putu Ngr, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara komprehensif mengenai penerapan lembaga paksa badan (gijzeling) dalam pelunasan pajak terutang dan juga untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang ditemui dalam penerapan lembaga paksa badan (gijzeling) tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang didukung dengan penelitian hukum normatif. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa lembaga paksa badan (gijzeling) dalam pelunasan pajak terutang adalah merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh fiskus dalam hal menagih pajak dari debitur pajak yang tidak beritikad baik. Gijzeling mendapatkan legitimasinya dikarenakan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan masyarakat. Penerapan gijzeling ini membawa pengaruh positif terhadap pelunasan pajak terutang dari para penanggung pajak yang disandera meskipun ketika gijzeling benar-benar dilaksanakan ternyata para penanggung pajak yang disandera tersebut tetap belum membayar utang pajak sebesar kewajiban yang semestinya dibayarnya. Oleh karenanya secara kuantitatif penerapan gijzeling belum dapat dikatakan cukup efektif. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam penerapan lembaga paksa badan (gijzeling) untuk pelunasan pajak terutang meliputi hambatan ekonomis, hambatan yuridis dan hambatan budaya. Hambatan ekonomis terkait dengan biaya yang harus dikeluarkan fiskus dalam rangka gijzeling, dan adanya kepentingan investasi asing di Indonesia. Hambatan yuridis terkait dengan ketentuan-ketentuan gijzeling yang dirasa belum tuntas. Sedangkan hambatan budaya terkait dengan kualitas mental dan profesionalisme dari aparat fiskus.

Kata Kunci : Gijzeling,Penanggung pajak,Tidak beritikad baik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.