Politik hukum Nasional dibidang hukum yayasan ditinjau dari pembentukan Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
NENDRA, Bakti, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian dengan judul “Politik Hukum Nasional Dibidang Hukum Yayasan Ditinjau dari Pembentukan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan†bertujuan untuk mengetahui apa sajakah prinsip-prinsip dan tujuan dalam pembentukan undang-undang tentang yayasan dan sejauhmana prinsip-prinsip dan tujuan tersebut terakomodir dalam ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tentang Yayasan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Maksud penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, yang dilakukan melalui studi dokumen. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan, dengan melakukan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis dengan menggunakan metode deksriptif kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa politik hukum nasional di bidang hukum yayasan atau tujuan pembentukan undang-undang yayasan pada prinsipnya dimaksudkan Pertama, untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Kedua, Penerapan prinsip-prinsip dan tujuan dari pembentukan Undang-Undang Tentang Yayasan dengan adanya pengaturan antara lain (1) tentang syarat formal pendirian yayasan; status badan hukum yayasan; tujuan yayasan; kegiatan usaha yayasan; tugas dan tanggung jawab organ yayasan yang terdiri dari Pendiri, Pengurus dan Pengawas, (2) penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dengan kewajiban membuat Laporan Tahunan dan diumumkan di surat kabar serta dapat dilakukan audit; pengaturan tentang pembubaran yayasan, sanksi pidana, serta pengaturan tentang peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap yayasan dengan maksud mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat sehingga tercapai maksud tujuan pendirian yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai pemilik yayasan.
The research entitled “The National Legal Policy on the Law of Foundation from the Perspective of the Enactment of the Law No. 16 Year 2001 concerning Foundation in connection to the Law No. 28 Year 2004 concerning the Amendment of the Law No. 16 Year 2001 concerning Foundation†is aimed at identifying the principles and purposes accommodated in the articles embodied in such Law concerning Foundation. This research is a normative research. The data are obtained through a library research and field research. The library research is intended to obtain secondary data, which is conducted through a documentary study. The primary data are collected through a field research by conducting interviews. The data obtained by both library and field research are analyzed using a descriptive analytical method. From such research, it is concluded that the national legal policy on the law of foundation or the purposes of the enactment of the law of foundation are principally aimed as described hereunder. Firstly, it is to contribute proper understanding concerning foundation to the community, to enable legal certainty and legal order to exist, as well as to re-position the function of foundation as one of the legal institutions specially intended for achieving specific purposes in social, religious, and humanity affairs. Secondly, the implementation of the principles and purposes of the enactment of the law concerning foundation are among others materialized by the formulation of stipulations concerning: (1) formal requirements of foundation establishment, status of foundation as a legal entity, purposes of foundation, business activities of foundation, tasks and responsibilities of the foundations organs consisting of the Founder, Board of Management and the Commissioning Board, (2) the implementation of the principles of transparency and accountability with the obligation to make an Annual Report and which requires a coverage in dailies and that such annual report shall be auditable; stipulations concerning the liquidation of foundation, criminal sanctions, as well as the stipulations concerning the active role of the community to control the foundation in purpose of preventing any possible defiance in order to ultimately protect the interest of the community, by which the purposes and objectives of the establishment of foundation beneficial to the existing community is achievable.
Kata Kunci : Politik hukum nasional,Pembentukan Undang, Undang,Undang, Undang yayasan, National Legal Policy, Enactment of the Law, Law on Foundation