Tinjauan yuridis atas kasus transaksi derivatif valuta asing antara PT. Bank Niaga, Tbk dan PT. Suryamas Dutamakmur, Tbk
BORGIAS, Frans, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2008 | Tesis | S2 Magister HukumTransaksi derivatif mencakup berbagai jenis kontrak keuangan seperti forward, future, swap dan option. Semua instrumen itu dapat dibagi ke dalam dua pilar dasar yaitu kontrak forward, option atau kombinasi keduanya. Transaksi derivatif dalam prakteknya mengandung banyak risiko yaitu risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional dan risiko hukum. Di Indonesia risiko hukum transaksi derivatif nampaknya merupakan risiko yang paling besar. Faktor yang menjadi penyebab utama timbulnya masalah dalam transaksi derivatif adalah kurang memadainya perangkat hukum yang mengatur transaksi derivatif dan kekurangpahaman para pihak mengenai sifat dan risiko dari transaksi derivatif itu sendiri. Kasus-kasus transaksi derivatif yang masuk ke Pengadilan di Indonesia boleh dikatakan merupakan batu ujian dan studi kasus bagi sistem hukum nasional dalam menjawab perkembangan dunia usaha umumnya, dan di bidang keuangan khususnya. Bila kita melihat apa yang terjadi di dalam praktek hukum di Indonesia, kita menyaksikan banyak putusan pengadilan atas transaksi derivatif yang mengejutkan dan bertentangan dengan realitas bisnis. Contohnya pada kasus PT. Bank Niaga, Tbk vs PT. Suryamas Dutamakmur, Tbk. Fasilitas yang diberikan oleh Bank Niaga kepada Suryamas Dutamakmur (SDM) merupakan fasilitas pertukaran valuta asing. Dari fasilitas itu kedua belah pihak melakukan transaksi jual beli USD/IDR dengan hak opsi. Perjanjian menempatkan Bank Niaga sebagai pembeli dan SDM sebagai penjual. Saat jatuh tempo Bank Niaga hendak menggunakan hak opsinya tetapi SDM tidak melaksanakan kewajibannya. Bahkan SDM membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Putusannya Pengadilan Negeri menghukum Bank Niaga untuk membayar ganti rugi kepada SDM atas bagian fasilitas yang tidak dinikmati SDM dan atas keuntungan yang diharapkan dari fasilitas yang semestinya dinikmati tersebut. Namun bukti-bukti menunjukkan bahwa Bank Niaga telah memenuhi semua kewajibannya menurut perjanjian sedangkan SDM yang justru tidak melaksanakan kewajibannya. Jadi dapat dikatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri tersebut sama sekali tanpa didukung bukti-bukti dan tanpa ada dasar hukumnya.
Derivatives transactions include a wide assortment of financial contracts such as forwards, futures, swaps and options. While some derivatives instruments may have very complex structures, all of them can be divided into the basic building blocks of option, forward contracts or some combination thereof. The risks associated with derivatives transactions are not new to daily business practices. In general, these risks are market risk, credit risk, operations risk and legal risk. In Indonesia, legal risk played the biggest part among the others. Two main factors behind derivative proceedings are lack of regulations and poor knowledge on nature and risks of derivatives. All derivatives cases that were brought into the courts may be deemed a test case of national law system in response to business practices in general, and financial transactions in particular. If we observed the enforceability of law in Indonesia, we could see that verdicts on many derivatives cases were ridiculous and in contradiction with business reality. Take the case of Bank Niaga vs Suryamas Dutamakmur (SDM) as an example. Bank Niaga advanced foreign exchange line to SDM. Based on the facility they agreed on, both parties entered into forward transaction of USD/IDR with option facility. In accordance with the agreement, Bank Niaga were option buyer and SDM were option writer. On maturity date, Bank Niaga exercised the option but SDM were not able to perform its obligation. In fact, SDM instituted legal proceedings against Bank Niaga at South Jakarta District Court. The District Court assumed that Bank Niaga cut off the facility to SDM. Consequently, Bank Niaga was sentenced to pay detriment to SDM for cutting off the facility and the opportunity loss caused of. However, evidences showed that Bank Niaga had fulfilled its obligation and exercised its right and SDM was just default, on the contrary. In conclusion, the District Court verdicts were not supported by strong evidence and legal reasons.
Kata Kunci : Derivatif,Forward option