Peranan kampung dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
KAIZE, Oktavianus, Prof. H. Soehino, S.H
2008 | Tesis | S2 Magister HukumPada tahun 1998, terjadi proses reformasi politik dan pergantian pemerintahan yang ditandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tent ang Pemerintahan Daerah. Dalam UU yang baru ini, spirit pelaksanaan sentralisasi, birokrasi dan uniformitas tidak lagi dilanjutkan dan deregulasi dan debirokratisasi terhadap pemerintahan kampung mulai terjadi. Pengaturan tentang Pemerintahan Kampung yang tidak ada lagi di tingkat pusat melainkan di tingkat Kabupaten/Kota. Pada pasal 99 UU No. 22 Tahun 1999 mengenai kewenangan kampung, tercantum secara tegas bahwa kewenangan kampung mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul kampung. Kewenangan inilah yang kemudian dilihat sebagai pengakuan terhadap kampung atau yang disebut dengan nama lain sebuah entitas politik kultural dan hukum. Terkait dengan hal ini, penulis bermaksud untuk meneliti mengenai bagaimana konsep otonomi kampung dalam UU.No.21 Tahun 2001, hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi kampung, serta upaya-upaya apa yang ditempuh dalam mengimplementasikan konsep otonomi kampung. Untuk menganalisa permasalahan tersebut, digunakan kerangka pemikiran mengenai pengertian kampung, dan konsep tentang otonomi kampung , baik ditinjau dari segi administratif, kultural, ekonomi dan politik. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dengan unit analisisnya adalah lembaga pemerintahan kampng. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan untuk mendapatkan sumber informasi yang akurat serta dalam penelitian ini menggunakan teknik snowball. Data yang dikumpulkan di analisis secara kualitatif dengan menggunakan metode trianggulasi atau crosschecking antar data yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan mengenai otonomi kampung diperoleh beberapa informasi penting mengenai otonomi kampung. Secara keseluruhan otonomi kampung belum berjalan sesuai ketentuan, hal tersebut karena masih ada beberapa hambatan dalam pelaksanannya. Dari segi administratif, pelaksanaan otonomi hanya lebih pada aktivitas dalam lembaga pemerintahan kampung, sedangkan hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan pemerintahan kampung lebih banyak mengacu pada aturan yang telah ditetapkan. Ditinjau dari segi ekonomi khususnya yang menyangkut keuangan untuk pembiayaan dan belanja desa, sangat tergantung kepada bantuan dari pemerintah kabupaten. Dari segi politik sudah ada atau sudah berjalan meskipun semua mekanisme pelaksanaannya masih didasarkan pada petunjuk teknis dari pemerintah kabupaten.
In 1998, political reformation and government reshuffle happened by Law at number 22, 1999 of Autonomy. In this new Law, spirit of centralized implementation, bureaucracy, and uniformity does not continued and deregulated and debureaucracy to village government started. Regulation of village authority is not in seat of government but in regency/city. On Article 4 number 22, 1999 of village authority attachs that village authority encompasses authority that exists according to village-originated rights. This authority, then, is recognized as legitimacy for village or can be called as cultural politics and law entity. Related to this matter, the author proposes to have a research about how is authority village concept in Law number 21, 2001? What obstacle that is faced in village authority implementation? In addition, What kind of effort is to imply village authority concept? The analysis uses the mainframe of definition of village and village authority concept, observed from administrative, -cultural, economical and political aspects. The research is descriptive research with its analysis unit is village authority institutional. Collecting data methods use observation, interview, documentation, and to get valid information uses Snowball technique. Data are analyzed as quantitive method using Trianggulasi method or crosschecking data. Result from field research shows that village governs inappropiate yet with the rule because of some obstacles. In administrative aspect, autonomy implementation arrounds to activities of village authority institutional and things related to village authority implementation more points on rules. Observed from economical aspect specially related to financial to expend cost and village budget, their economy depend on supply from regency. In political aspect, their political practice has good implementation although implementation mechanism is still based on technical guidance from regency.
Kata Kunci : Otonomi kampung,Kewenangan,Proses,Sinkronasi, Village autonomy, authority, process, synchronization