Laporkan Masalah

Tanggung jawab pribadi pengurus perseroan terbatas terhadap hutang pajak perseroan ditinjau dari Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang PT

BAWADI, Pro. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N

2008 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pribadi pengurus perseroan terbatas terhadap hutang pajak perseroan ditinjau dari Undang-undang Pajak dan Undang-undang Perseroan Terbatas. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang terkumpul dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian tesis ini dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya dalam undang-undang perseroan terbatas, organ perseroan baik direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi jika ditemukan adanya unsur kesalahan yang dibuatnya. Dalam undangundang pajak pengertian pengurus juga mencakup setiap orang/pihak yang mempunyai wewenang menentukan dalam perseroan terbatas, sehingga jika direksi, atau dewan komisaris ataupun pemegang saham yang memiliki wewenang menentukan dalam kebijakan perseroan mempunyai unsur kesalahan dan itikad tidak baik yang menyebabkan timbulnya utang pajak, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan pertanggungjawaban pribadi.

This research aims to know the personal liability of limited liability boards on the limited liability tax payable according to tax law and limited liability law. The methods of research used are the juridical normative, with secondary data as data source in the form of primary, secondary and tertiary (subsidiary) legal materials. Data collected were analysed by the juridical normative approach based on qualitative analysis method. The result of research of this thesis can be concluded that in principle, in limited liability law, board of director, board of comisioner and stockholder can ask to responsibility personally its if someone found made mistake element. In tax law the term of board include every people/party having authority to determine in limited liability, so that if board or director, board of comisioner an stockholder owening authority determine in policy of board have mistake and has ill faith which couse a tax payable, hence pertinent can ask to responsibility up to personal liability.

Kata Kunci : Tanggung jawab pribadi,Hutang pajak Perseroan,Undang , Undang Pajak dan Undang , Undang PT, Personal Responsibility, Tax Payable, Tax Law and Limited Liability Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.